Medan – Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi menjerat Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/6/2026). Di agenda pemeriksaan tujuh saksi—lima dari Polrestabes Medan, dua dari SPBU Jalan Jamin Ginting—majelis hakim justru menyoroti banyak kejanggalan dan ketidaksesuaian dalam proses penangkapan yang dilakukan aparat.
Kedua terdakwa ditangkap 6 Januari lalu saat sedang mengisi Pertalite ke dalam dua jeriken di SPBU. Jaksa mendakwa dengan Pasal 55 UU No.22/2001 Migas, ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar—pasal yang sejatinya ditujukan bagi mafia migas, bukan pembeli eceran biasa.
Apa yang Disoroti Hakim?
1. Dasar Penangkapan Berubah-ubah, Di surat dakwaan tertulis: ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Tapi di persidangan, seluruh saksi polisi berseragam: mereka berpatroli rutin atas perintah Kapolrestabes, lalu kebetulan lewat dan melihat kejadian. Hakim menegaskan: “Dasar penangkapan tidak boleh beda antara berkas dan keterangan saksi. Ini keliru atau ada yang disembunyikan.”
2. Keterangan Saksi vs Berita Acara (BAP) Berbeda Jauh
3. Saksi polisi bilang: Aziz yang mengisi kedua jeriken, satu penuh, satu sudah setengah.
4. Di BAP: jeriken kedua diisi orang lain, bukan Aziz, dan orang itu tidak ditangkap.
5. Terdakwa juga membantah: “Saya cuma isi satu, yang lain orang lain. Kenapa saya saja yang ditangkap?”
Hakim menekankan: perbedaan ini meragukan kebenaran proses penangkapan. Siapa sebenarnya pelaku, dan kenapa tidak lengkap diamankan?
3. Waktu dan Urusan Prosedur Tak Jelas
Hakim juga mempertanyakan: penangkapan, penyidikan, dan gelar perkara diklaim hampir berbarengan, padahal prosedur ada urutan. “Kapan tepatnya gelar perkara? Kalau serentak, mana ada waktu cek bukti?” tanya hakim tegas.
Pasal Berat, Perbuatan Ringan: Adilkah?
Kasus ini jadi sorotan tajam karena ketimpangan luar biasa:
1. Perbuatan: Membeli sekitar 20–25 liter Pertalite, pakai jeriken, untuk kebutuhan sendiri.
2. Ancaman: Pasal pidana penyalahgunaan niaga/pengangkutan, hukuman setara pelaku pengaliran ribuan liter BBM.
Penasihat hukum klien menilai: “Ini menjadikan warga biasa sebagai tumbal. Hukum jadi tajam ke bawah, tumpul ke atas. Pasal ini dibuat untuk mafia, bukan pembeli eceran. Denda Rp60 miliar itu tidak masuk akal.”
Padahal aturan Pertamina dan ESDM hanya melarang penjualan eceran pakai jeriken, bukan pasal pidana berat seperti ini.
Pertanyaan Besar: Penegakan Hukum atau Pengondisian?
Dari sidang ini terlihat jelas :
Hakim sudah peka, tidak telan mentah-mentah berkas polisi.
Ada celah besar di proses penangkapan: dasar, keterangan saksi, dan bukti tidak sinkron.Ketimpangan ancaman hukuman sangat mencolok.
Kasus ini bukan sekadar soal minyak, tapi soal keadilan penegakan hukum:
Apakah warga biasa yang tidak paham aturan harus menanggung pasal seberat ini, sementara penyelundup BBM dalam jumlah besar sering lolos?
Kita pantau sidang selanjutnya. Hakim sudah memberi sinyal: proses penangkapan yang cacat hukum bisa menggugurkan seluruh perkara. Biar hukum benar-benar adil, tidak sekadar alat menindas rakyat kecil.
Alhasil, hukum harus setimpal: jangan menghukum orang yang ambil sepotong roti sama beratnya dengan yang mencuri satu toko./sugiel-yunusn












