HUKUM HARUS JELAS, SISTEM HARUS PROFESIONAL – Perlu Dipertegas Pembagian Wewenang dalam Penghitungan Kerugian Negara

Jakarta – Dari sisi hukum, perdebatan tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi bukan cuma masalah teknis, tapi juga soal kepastian hukum dan profesionalisme aparatur negara om.

Pertama, landasan konstitusional dan peraturan perundang-undangan sudah jelas. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan konstitusi dan peraturan teknisnya punya wewenang mutlak untuk melakukan penilaian dan penetapan jumlah kerugian negara. Seperti yang tercantum dalam buku saku panduan BPK tahun 2024, tugas ini termasuk dalam fungsi pemeriksaan dan pemulihan kekayaan negara. Tapi masalahnya, dalam praktik penegakan hukum pidana korupsi, seringkali jaksa dan hakim yang akhirnya ikut terlibat dalam proses penghitungan, padahal kurikulum pendidikan hukum tidak memuat materi matematika dan akuntansi yang cukup untuk hal ini.

Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/Puu-XIV/2016 mengubah paradigma. Sebelumnya, korupsi dianggap sebagai delik formil yang tidak perlu membuktikan kerugian secara nyata. Namun putusan tersebut menjadikannya delik materiil, yang berarti kerugian harus benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan secara konkrit. Seperti yang dijelaskan oleh ahli hukum Ahmad Sofian pada sidang MK tahun 2025, hal ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum, tapi juga menambah beban bagi aparat penegak hukum yang tidak memiliki keahlian khusus dalam penghitungan.

Ketiga, ada perbedaan pandangan tentang ruang lingkup kerugian. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa dalam kasus korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa, kerugian tidak hanya dilihat dari sisi akuntansi semata, tapi juga dampak perekonomian seperti penurunan pendapatan negara, kerusakan infrastruktur, dan gangguan stabilitas ekonomi. Namun pandangan ini perlu diimbangi dengan standarisasi yang jelas agar tidak menimbulkan subjektivitas dalam penilaian.

Keempat, upaya reformasi melalui RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting. RUU tersebut mengusung prinsip non-conviction-based asset forfeiture, yang fokus pada pemulihan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu. Konsep ini sudah diadopsi di banyak negara dan dianggap efektif untuk menangani kompleksitas kejahatan korupsi modern, terutama dalam menghadapi pelaku yang cenderung menyembunyikan atau mengalihkan aset.

Secara hukum, sudah saatnya kita mempertegas pembagian wewenang: BPK sebagai lembaga independen yang berwenang melakukan penghitungan kerugian secara teknis dan akuntansi, sementara jaksa dan hakim fokus pada pembuktian unsur pidana dan penetapan hukuman. Selain itu, revisi UU Tipikor perlu dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan dengan prinsip-prinsip UNCAC yang tidak menjadikan kerugian negara sebagai faktor utama dalam penentuan tindak pidana korupsi.

Hukum yang jelas dan sistem yang profesional adalah kunci untuk menangani korupsi dengan tepat sasaran. Kita tidak bisa biarkan aparat hukum terjebak pada tugas yang bukan bidang keahlian mereka, karena pada akhirnya yang rugi adalah negara dan rakyat Bung…!/Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *