Jakarta – Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 PK/TUN/2026 dengan amar “DITOLAK”, menjadi garis akhir hukum yang tegas, jernih, dan tak bisa diganggu gugat lagi. PB PGRI di bawah pimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. secara mutlak dan sah secara hukum adalah satu-satunya kepengurusan resmi, diakui negara, dan berhak memimpin seluruh keluarga besar guru Indonesia .
Tapi ada satu fakta ganjil. : Di tengah kepastian hukum ini, masih banyak pengurus cabang dan kabupaten/kota yang bertebaran, ada yang masih memaksakan diri mengakui pihak lain, ada yang berseberangan, ada yang seolah-olah punya kekuasaan sendiri. Padahal, dalam aturan organisasi maupun hukum negara, kalau induknya sudah jelas sah, maka seluruh di bawahnya WAJIB tunduk, patuh, dan mengikuti.
PUTUSAN AKHIR: TIDAK ADA DUA KEKUASAAN, HANYA SATU KEBENARAN HUKUM
PB PGRI menegaskan, penolakan PK ini adalah penegasan mutlak bahwa tidak ada lagi sengketa, tidak ada lagi keragu-raguan.
Kepengurusan sah: PB PGRI Pimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.
Dasar hukum: SK Kemenkumham AHU-0000332.AH.01.08 Tahun 2024, diperkuat putusan MA yang bersifat INKRACHT (berkekuatan hukum tetap) .
Artinya: Siapa pun yang mengaku-ngaku pengurus besar lain, menolak, atau berseberangan, secara hukum adalah tidak sah, melawan aturan, dan memecah belah organisasi.
Ini bukan soal debat pendapat lagi. Ini soal KEPATUHAN PADA HUKUM NEGARA DAN AD/ART ORGANISASI.
HIERARKI MUTLAK: DARI PUSAT SAMPAI KE CABANG, SEMUA ADA TALI PENGIKATNYA
PGRI adalah organisasi terstruktur, seperti pohon besar yang berakar kuat, bertingkat rapi, diatur ketat dalam Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) :
1. Tingkat Pusat: PB PGRInya sebagai Induk tertinggi, pemegang kekuasaan organisasi nasional, sah di bawah Unifah Rosyidi.
2. Tingkat Provinsi: PW PGRInya Dibentuk, dibina, dan bertanggung jawab langsung ke PB PGRI.
3. Tingkat Kab/Kota: PK PGRInya Berada di bawah PW, sekaligus tunduk pada kebijakan PB.
4. Tingkat Cabang / Ranting: Ujung tombak, MUTLAK di bawah bimbingan dan arahan induk di atasnya.
PRINSIP UTAMA:
“Induk menentukan arah, bawah mengikuti arah. Kalau induknya belum selesai atau masih bersengketa, bawah WAJIB menunggu, tidak boleh bertindak sendiri. Kalau induknya sudah selesai dan sah secara hukum, maka bawah HARUS patuh sepenuhnya.”
Logikanya sederhana: Tak mungkin ada rumah yang punya dua kunci utama. Tak mungkin ada organisasi besar yang dipimpin dua pihak sekaligus.
KESALAHAN FATAL DI DAERAH: MEREKEDEWENG & PAKSAKAN KEHENDAK
Hasil laporan dan investigasi, kami menemukan dan menyoroti hasil yang parah, ada di tingkat kabupaten, banyak yang iseng & berbuat tak lazim.
Beresiko “Merekedeweng”
Banyak pengurus daerah merasa berkuasa sendiri, merasa paling benar, merasa “di sini kami yang punya kuasa”. Ada yang bilang: “Kami di daerah, urusan pusat urusan mereka saja”. INI SALAH BESAR!
Posisi itu sama artinya dengan MEMBENTUK ORGANISASI BARU, MEMISAHKAN DIRI, dan MELANGGAR SENDIRI ATURAN YANG DIBUATNYA SENDIRI.
Memaksakan Kehendak Padahal Belum Ada Dasar Sah
Dulu, saat sengketa masih berjalan di pengadilan, sikap yang benar adalah MENUNGGU, menjaga soliditas, tidak memihak, tetap bekerja biasa. Tapi banyak yang sudah terburu-buru melantik, terburu-buru mengakui pihak tertentu, terburu-buru menolak yang lain. Itu namanya MAINKAN KEKUASAAN SEBELUM WAKTUNYA, MEMANFAATKAN KEKACAUAN.
Abaikan Putusan Tertinggi
Sekarang MA sudah putus, sudah jelas sahnya. Masih ada yang diam saja, masih ada yang bungkam, masih ada yang diam-diam masih berhubungan dengan pihak yang kalah hukumnya. Ini namanya MELAWAN KEPUTUSAN NEGARA.
Ingat Om: Posisi pengurus cabang itu bukan pemilik organisasi, melainkan PENGURUS YANG DITUGASKAN. Kalau induknya sudah jelas, kamu wajib ikut, atau kamu MUNDUR DAN SERAHKAN TUGAS. Tidak ada jalan tengah.
BAHAYANYA KALAU TETAP DIPERTAHANKAN, ORGANISASI RUSAK, GURU YANG RUGI
Ketidakpatuhan ini bukan cuma soal aturan, tapi dampaknya nyata dan besar:
1. PGRI TERBELAH BELAH: Guru bukannya bersatu, malah saling tuduh, saling musuh, saling mengklaim. Organisasi yang mestinya pelindung guru, malah jadi ajang pertengkaran.
2. SUARA GURU TAK DIDENGAR: Kalau pemimpinnya ganda, arahnya ganda, suaranya pecah. Saat berjuang nasib profesi, kesejahteraan, atau hak guru, pemerintah bingung harus dengar yang mana. Akhirnya GURU YANG KALAH, GURU YANG TAK DAPAT HAKNYA.
3. KEHILANGAN WIBAGA: Organisasi tua, besar, dan bermartabat jadi bahan tertawaan publik. Dibilang guru saja tidak paham aturan, tidak paham hierarki.
Padahal tujuan PGRI didirikan: Memperjuangkan nasib guru, mencerdaskan bangsa. Kalau di dalamnya saja kacau, bagaimana mau berjuang ke luar?
TEGAS INI PERINTAHNYA!
Berdasarkan hukum, AD/ART, dan kepastian MA, kami sampaikan tegas untuk seluruh pengurus di daerah, dari provinsi sampai ranting paling bawah:
1. HANYA ADA SATU INDUK: PB PGRI pimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. adalah satu-satunya yang sah. Segala bentuk kepengurusan yang menolak, memisahkan diri, atau mengakui pihak lain adalah TIDAK SAH, ILEGAL, DAN MELANGGAR ATURAN.
2. WAJIB TUNDUK DAN MENYESUAIKAN:
Bagi yang sudah terlanjur memihak, terlanjur melantik, terlanjur berseberangan: Segera berbenah diri, akui keputusan hukum, kembali ke induk yang sah. Jangan pertahankan kehendak sendiri yang salah. Malu kalau sampai harus ditegur atau dibubarkan paksa karena melawan aturan.
3. JANGAN MEREKEDEWENG:
Ingat posisi kalian: Pengurus, bukan Pemilik. Kekuasaan itu titipan. Kalau tidak sanggup patuh, silakan mundur dengan hormat, jangan rusak organisasi.
4. SATUKAN LAGI BARISAN:
Sengketa sudah selesai. Sekarang saatnya semua kembali fokus: Perjuangkan sertifikasi, kesejahteraan, perlindungan hukum, dan martabat guru. Jangan lagi buang energi untuk bertikai.
Alhasil, “Hukum sudah bicara, aturan sudah jelas. Di atas langit masih ada langit, di atas pengurus cabang masih ada PB PGRI. Siapa yang masih keras kepala, paksakan kehendak, dan memecah belah, bersiaplah dicoret, disanksi, dan dianggap bukan bagian dari keluarga besar PGRI lagi.”
PGRI satu, sah di bawah pimpinan Ibu Unifah Rosyidi. Mari kita kembali bersatu demi guru, demi pendidikan, demi Indonesia./djohar













