Indeks

MENGEJAR REZEKI DI ATAS ASPAL: Ketika Geliat Pedagang Keliling Terhimpit Regulasi dan Dominasi Daring

Bandung — Suara klakson yang bersahutan, debu jalanan yang mengepul, dan teriakan khas penjaja makanan menjadi harmoni harian yang lazim terdengar di sudut-sudut kota Indonesia. Bagi sebagian orang, mereka hanyalah bagian dari kemacetan, pengisi trotoar yang dianggap “mengotori” pemandangan estetika kota. Namun di balik roda gerobak yang terus berputar, ada dinamika bertahan hidup yang kian hari kian terhimpit oleh kerasnya kebijakan ruang publik dan pergeseran teknologi di pertengahan tahun 2026 ini.

Penertiban Tanpa Solusi: Estetika Kota vs Urusan Perut
Belakangan ini, berbagai pemerintah daerah kian gencar membersihkan fasilitas umum. Sebagai contoh konkret, Pemerintah Kota Bandung baru saja menegaskan larangan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk kembali menempati trotoar atau badan jalan, bahkan tanpa skema kompensasi maupun relokasi fisik.

Langkah represif yang diambil demi mengejar predikat “kota rapi dan estetik” ini sering kali melupakan satu hal dasar: isi piring nasi para pedagang. Ketika ruang gerak fisik mereka dipangkas atas nama ketertiban, mata pencaharian mereka pun langsung terputus di hari yang sama.

Sisi Kebijakan Kota Realitas di Akar Rumput Mandat Hukum & Penataan Ruang : Menjaga fungsi fasilitas umum (trotoar) tetap pada peruntukannya. Hak Bertahan Hidup: Ketiadaan modal membuat lapak informal di sisi jalan menjadi satu-satunya pilihan rasional.

Dorongan Migrasi ke Online: Meminta pedagang beralih memanfaatkan marketplace atau berjualan dari rumah. Kesenjangan Literasi Digital: Banyak pedagang keliling tidak memiliki infrastruktur digital dan modal untuk algoritma daring.
Pembersihan Tanpa Relokasi: Menutup ruang kosong dan menggantinya dengan tanaman agar pedagang tidak kembali. Kelesuan Pendapatan: Jika direlokasi ke tempat tersembunyi, omzet anjlok karena sepinya pembeli lalu-lalang.
Ironi “Go Online” yang Jauh dari Realitas
Pemerintah kerap kali menyodorkan solusi instan yang terdengar keren di atas kertas: mendorong para pedagang informal ini untuk “Go Online”. Narasi ini meminta mereka memanfaatkan marketplace dan berjualan dari rumah.

Namun, mari kita bedah realitasnya secara objektif: Algoritma yang Kejam: Berjualan di marketplace membutuhkan modal untuk beriklan agar produk mereka muncul di halaman utama. Sesuatu yang mustahil bagi pedagang dengan perputaran modal harian di bawah seratus ribu rupiah.
Karakteristik Pembeli: Pedagang keliling hidup dari impulse buying (pembelian spontan) para pejalan kaki atau pengendara yang kebetulan lewat. Karakteristik konsumen ini tidak bisa begitu saja digantikan oleh aplikasi pengantaran makanan yang mengenakan potongan komisi tinggi bagi mitra.

Menanti Keadilan Ruang yang Humanis
Kota yang maju bukanlah kota yang steril dari kemiskinan dengan cara mengusir orang miskin ke pinggiran. Kota yang maju adalah kota yang mampu menyeimbangkan keindahan tata ruang dengan tingkat kesejahteraan rakyat kecil di dalamnya.
Beberapa daerah mencoba melakukan pendekatan persuasif, seperti yang diupayakan dalam Raperda PKL Pemkot Probolinggo, yang mengedepankan pembukaan akses perbankan resmi guna memutus jerat rentenir sekaligus sertifikasi halal bagi pedagang kecil.

Pola-pola pemberdayaan seperti inilah yang seharusnya diduplikasi, bukan sekadar menurunkan aparat pamong praja untuk mengangkut gerobak.

Selama regulasi hanya melihat pedagang keliling sebagai “sampah visual” dan bukan sebagai motor penggerak ekonomi mikro, maka gesekan di aspal jalanan akan terus terjadi. Sudah saatnya pilar kebijakan tidak hanya berpihak pada keindahan beton, tetapi juga pada perut yang lapar./*red”

Exit mobile version