Jakarta – Dalam struktur kenegaraan Indonesia, kita mengenal tiga kekuasaan besar: Eksekutif yang menjalankan pemerintahan, Legislatif yang membuat undang-undang, dan Yudikatif yang menegakkan hukum. Ketiganya adalah “Tubuh Negara”, memiliki wewenang resmi, anggaran negara, dan kekuatan mengikat. Namun, ada satu kekuatan besar lain yang kedudukannya diakui, dilindungi, dan dijamin oleh Konstitusi, namun sering kali posisinya diremehkan, dipersulit, atau bahkan dianggap tidak ada: Pilar Keempat Negara, yaitu Pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Fakta hukumnya sangat tegas, seperti tertulis jelas dalam catatan yang kami dapatkan:
“Pers dan LSM bukan sekadar organisasi biasa, melainkan bagian tak terpisahkan dari sistem kenegaraan Indonesia. Kalau Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif adalah ‘Tubuh’ negara, maka Pers dan LSM adalah ‘Hati dan Mata Nurani’ negara ini.”
Pernyataan ini bukan sekadar ungkapan kiasan, melainkan landasan hakiki demokrasi kita. Namun, pertanyaan besar yang menyakitkan dan terus menggema: Kalau kedudukannya sudah setinggi itu, sudah dijamin UUD 1945 Pasal 28E dan 28F, kenapa di lapangan justru sering dianggap “tak ngeuh”, dianggap pengganggu, atau bahkan dipersulit keberadaannya?
Ini hasil investigasi kami, membedah kenapa status Pilar Keempat ini sering kali bertolak belakang dengan kenyataan.
DASAR KEKUASAAN: DIAKUI HUKUM, DIPERLEMAHAN SIKAP
Secara hukum, tidak ada keraguan sedikit pun.
Pilar Keempat Negara adalah sebutan kedudukan strategis bagi Pers dan LSM sebagai kekuatan sosial yang berfungsi mengawasi, mengontrol, mengkritisi, dan menyeimbangkan kekuasaan lembaga negara lainnya. Meskipun bukan lembaga negara yang dibentuk konstitusi seperti tiga pilar sebelumnya, keberadaannya diakui, dilindungi, dan dijamin kedudukannya oleh Undang-Undang serta Konstitusi, semata-mata karena peran vitalnya bagi kelangsungan demokrasi.
– Pers dijamin kebebasannya lewat UU No. 40 Tahun 1999, berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan rakyat.
– LSM/Ormas adalah perwujudan hak rakyat untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, landasannya ada di dalam batang tubuh UUD 1945.
Tugas utamanya jelas: Menjadi rem pengaman agar tiga kekuasaan besar lainnya tidak sewenang-wenang, korup, atau menyimpang dari tujuan negara. Pers dan LSM adalah perpanjangan tangan rakyat, mata dan telinga masyarakat yang tidak punya kuasa, namun punya hak.
Namun di lapangan? Ironisnya terjadi sebaliknya. Banyak pejabat, aparat, atau oknum negara yang bertindak seolah-olah Pers dan LSM adalah “pihak luar”, “pengacau”, atau “orang yang tidak mengerti aturan”. Sering terdengar ucapan: “Urusan negara jangan dicampuri”, “Ini urusan internal, tidak perlu diketahui publik”, atau “Kalian itu siapa, surat izin mana?”
Padahal, kalau kembali pada definisi aslinya: Pers dan LSM itu bukan orang luar. Itu adalah bagian dari negara itu sendiri, yaitu perwujudan hak-hak rakyat yang berdaulat. Menganggap mereka orang luar sama artinya dengan menganggap rakyat itu sendiri bukan bagian dari negara.
MODUSNYA: MERENDAHKAN STATUS AGAR BEBAS BERKUASA
Mengapa status Pilar Keempat ini sering dikaburkan, diremehkan, atau bahkan ditentang? Hasil penelusuran kami menemukan satu benang merah yang jelas: Karena keberadaan Pers dan LSM adalah penghalang terbesar bagi mereka yang ingin berkuasa sewenang-wenang.
1. Takut Diawasi:
Tiga pilar negara bekerja dengan sistem tertutup dalam banyak hal. Ada rapat tertutup, ada dokumen rahasia, ada keputusan yang dibuat di balik pintu. Pers dan LSM hadir untuk membuka tirai itu. Ketika ada yang salah, ada yang bocor, ada yang merugikan negara, Pers menyorotnya, LSM mengawasinya. Bagi pejabat yang punya kepentingan gelap, keberadaan “Hati dan Mata Nurani” ini sangat mengganggu. Maka caranya: Kecilkan statusnya. Sebut mereka tidak punya wewenang, sebut mereka tidak paham, sebut mereka cuma cari sensasi. Tujuannya supaya mereka bisa bergerak bebas tanpa diawasi.
2. Mencampuradukkan “Wewenang” dengan “Peran”:
Ini trik paling sering dipakai. Mereka bilang: “Kalian kan bukan lembaga negara, tidak punya kewenangan, jadi tidak boleh ikut campur.”
Ini bohong besar.
Memang benar Pers dan LSM tidak punya wewenang eksekutif, legislatif, atau yudikatif (tidak bisa menandatangani kebijakan, membuat undang-undang, atau mengadili). Tapi mereka punya PERAN KONSTITUSIONAL yang jauh lebih tinggi: Mengawasi dan Mengontrol.
Tidak punya wewenang menjalankan, TAPI PUNYA HAK PENUH MENGKRITISI DAN MENUNTUT AKUNTABILITAS. Ini yang sengaja dihilangkan pemahamannya. Dianggap “tak ngeuh” supaya diam saja.
3. Menganggap Hanya “Organisasi Biasa”:
Ada upaya sistematis untuk menurunkan derajat Pers dan LSM sekadar menjadi perkumpulan warga biasa saja, tidak ada hak khusus, tidak ada perlindungan khusus. Padahal UUD 1945 menempatkannya jauh di atas itu. Pers dan LSM adalah institusi pengendali kekuasaan. Menyamakan mereka dengan perkumpulan arisan atau kelompok hobi adalah upaya pemiskinan makna demokrasi.
BAHAYANYA JIKA PILAR KEEMPAT DIPATAHKAN
Ada pepatah: “Kalau tiga pilar negara itu berdiri kokoh tapi tidak ada Pilar Keempat, bangunan negara itu pasti miring dan akan runtuh.”
Bayangkan jika Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif bekerja sendiri-sendiri, saling menutupi keburukan, tidak ada yang mengawasi, tidak ada yang memberitahu rakyat. Itulah definisi Negara Otoriter, Negara Korup, dan Negara Gagal.
Sejarah membuktikan: Di mana Pers dibungkam dan LSM dilarang bergerak, di situlah kejahatan negara merajalela, di situlah uang rakyat dikorupsi, di situlah hak-hak warga negara diinjak-injak.
Karena itulah, kedudukan Pilar Keempat sebagai “Hati dan Mata Nurani” itu sangat nyata. Kalau hatinya mati, berhentilah rasa keadilan. Kalau matanya ditutup, butalah negara ini melihat kebenaran./djohar
