Indeks

Tarawangsa: Nada Leluhur yang Kian Melemah, Di Bawah Payung Aturan yang Diam

Bandung – Suara gesekan dawai tarawangsa berpadu dengan alunan kecapi, menciptakan irama yang syahdu, magis, dan sarat makna. Bagi masyarakat Sunda, bunyi itu bukan sekadar musik, melainkan bahasa doa, ungkapan rasa syukur kepada Sang Pencipta atas karunia alam dan hasil bumi yang melimpah. Inilah Tarawangsa, seni agung yang lahir dari rahim budaya agraris, yang dulu menggema merdu di wilayah Sumedang (Rancakalong), Kabupaten Bandung (Pangalengan), hingga ke Tasikmalaya.

Namun hari ini, suara itu makin terdengar sayup, makin jauh, dan nyaris hilang ditelan kebisingan zaman. Seperti banyak warisan leluhur lainnya, Tarawangsa kini berdiri di ambang kepunahan. Dan pernyataan tegas dari Joko Machmudi Hardiman, Sekretaris Jenderal Badan Kontak Seni Tradisional (BKST) Jawa Barat, menjadi tamparan keras bagi kita semua: “Seluruh kesenian tradisional Sunda nyaris punah, kendati sudah ada Peraturan Daerah tentang Pelestarian Seni Tradisional Jawa Barat.”

Ini bukan sekadar berita duka, melainkan bukti nyata adanya kegagalan besar dalam merawat jati diri bangsa.

TARAWANGSA: LEBIH DARI SEKADAR SENI, IA ADALAH DOA
Tarawangsa memiliki kedudukan istimewa. Ia bukan hiburan biasa, melainkan seni sakral yang lahir dari kedekatan masyarakat dengan alam. Musik dan tariannya erat kaitannya dengan upacara adat Ngalaksa, sebuah ritual besar sebagai wujud syukur atas panen raya, sekaligus doa agar tanah tetap subur dan memberi kehidupan. Di setiap alunan nadanya tersimpan filosofi keseimbangan, keharmonisan, dan rasa hormat kepada alam semesta.

Dahulu, di desa-desa pegunungan Pangalengan, Rancakalong, hingga pedalaman Tasikmalaya, kesenian ini adalah nyawa budaya. Tiap warga mengenalnya, menghayatinya, dan bangga akan keberadaannya. Tarawangsa adalah identitas, penanda bahwa di tanah ini, pernah tumbuh peradaban yang beradab, yang tahu cara berterima kasih kepada alam.

Tapi sekarang? Jejaknya makin sulit ditemukan. Kelompok seninya makin menipis jumlahnya, penari dan pemusiknya sudah berusia senja, sementara penerusnya hampir tak ada. Tarawangsa kini menjadi kenangan, menjadi materi pelajaran sejarah, bukan lagi bagian dari denyut nadi kehidupan masyarakat.

PERDA ADA, TAPI DI MANA KERJANYA?
Poin paling menyakitkan dari pernyataan Joko Machmudi Hardiman adalah fakta bahwa sudah ada payung hukum, yaitu Peraturan Daerah tentang Pelestarian Seni Tradisional Jawa Barat. Secara tertulis, negara daerah sudah mengakui, sudah menjamin, dan seharusnya sudah melindungi. Namun kenyataannya? Isi aturan tak sejalan dengan tindakan.

Ada aturan, tapi pelaksanaannya nihil. Ada payung perlindungan, tapi seni tradisional tetap dibiarkan basah kuyup diterpa badai modernisasi. Ini adalah bentuk pembiaran terstruktur. Mengapa? Karena Perda itu hanya menjadi dokumen di lemari, tidak turun ke lapangan, tidak didukung anggaran yang memadai, tidak ada program pembinaan berkelanjutan, dan tidak ada upaya serius mengenalkannya ke generasi muda.

Kalau seluruh kesenian Sunda—mulai Tarawangsa, Ronggeng Gunung, Wayang Golek, hingga seni lainnya—disebut “nyaris punah” padahal sudah dilindungi aturan, berarti ada yang salah besar dengan pengelolaan kebudayaan kita. Artinya, aturan itu hanya pajangan, sekadar pelengkap administrasi, bukan instrumen pelindung nyata.

Pemerintah daerah seolah hanya sibuk mengakui warisan budaya, tapi lupa tugas utamanya: merawat dan menjaganya tetap hidup. Mengakui itu mudah, tapi memelihara itu butuh kesungguhan. Dan kenyataannya, kesungguhan itu belum terlihat.

ANCAMAN KEPUNAHAN: KEHILANGAN YANG TAK TERGANTIKAN
Ketika Tarawangsa hilang, kita tidak hanya kehilangan satu jenis musik atau tarian. Kita kehilangan memori kolektif masyarakat Sunda. Kita kehilangan cara leluhur kita berkomunikasi dengan alam, cara mereka bersyukur, dan nilai-nilai luhur yang tertanam di dalamnya.

Bahayanya, jika ini dibiarkan terus, nanti yang tersisa hanya nama-nama indah dalam buku sejarah. Anak cucu kita nanti hanya akan bertanya: “Tarawangsa itu apa? Bagaimana bunyinya? Bagaimana cara menarinya?” Dan kita hanya bisa menjawab sambil menunjuk foto atau rekaman video, karena kita sudah gagal mewariskannya secara nyata.

Kondisi “nyaris punah” yang dikemukakan pakar budaya itu adalah sinyal bahaya tingkat tinggi. Bukan hanya Tarawangsa, tapi hampir seluruh kekayaan seni Sunda sedang di ambang jurang. Kalau tidak ditarik kembali sekarang, sebentar lagi semuanya jatuh dan lenyap selamanya.

SUARA TEGAS DARI GERRAM: ATURAN HARUS BERNYAWA
LSM_GERRAM INDONESIA kembali menegaskan:
Kebudayaan adalah tulang punggung jati diri bangsa. Melestarikan seni tradisional adalah kewajiban negara dan seluruh warga masyarakat.

Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD, dan pemangku kepentingan:
Cukup sudah sekadar membuat aturan. Hidupkan Perda itu! Alokasikan anggaran nyata, buat program pembinaan yang berkesinambungan, fasilitasi para seniman, masukkan materi ini ke dalam pendidikan, dan jadikan seni tradisional sebagai kebanggaan yang hidup, bukan sekadar pajangan saat hari besar saja.

Kepada seluruh elemen masyarakat, budayawan, dan pemuda Sunda:
Jangan biarkan nada Tarawangsa berhenti bergema. Jangan biarkan warisan agung leluhur kita musnah begitu saja, padahal ada aturan yang seharusnya melindunginya.

Ingat, Perda tanpa tindakan sama saja dengan pembiaran. Dan pembiaran sama artinya dengan pembunuhan budaya.

Mari kita selamatkan Tarawangsa dan seluruh seni Sunda lainnya dari kepunahan. Jangan sampai di tanah Sunda sendiri, seni Sunda menjadi orang asing. Karena sekali hilang, ia tak akan pernah kembali./djohar

Exit mobile version