Jakarta – Inilah kontradiksi paling nyata, paling tajam, dan paling menyakitkan di muka hukum Indonesia saat ini. Di satu sisi, Silfester Matutina—Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, relawan politik—sudah berstatus terpidana sejak 2019, vonis 1,5 tahun penjara sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tapi sampai hari ini, 6 tahun berlalu, dia masih melenggang bebas, belum pernah disentuh eksekusi, bahkan sempat menduduki jabatan di BUMN. Di sisi lain, Dadan Hindayana dkk baru dicopot jabatan sore kemarin, besoknya langsung ditetapkan tersangka, dipasangi rompi tahanan, dan dikurung.
Pertanyaan rakyat cuma satu: Apa bedanya keduanya? Atau hukum kita memang punya dua ukuran?
Silfester: Vonis Jadi Angin Lalu
Kasus Silfester jelas: fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Mahkamah Agung sudah putus, sudah sah, sudah wajib dijalankan. Tapi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seolah lumpuh. Alasan “masih dicari” sudah basi, padahal dia tercatat aktif, pernah menjabat komisaris BUMN, dan keberadaannya diketahui di Jakarta. Enam tahun buron bukan kebetulan—ini bukti ada yang melindungi, ada yang sengaja menahan eksekusi, karena punya kekuatan politik dan ⁷koneksi kuat.
Dadan: Dicopot Sore, Ditahan Pagi
Beda jauh dengan kasus Badan Gizi Nasional. Dadan Hindayana dan kawan-kawan, baru lepas jabatan, belum sempat napas lega, langsung disambar Kejagung. Proses kilat, penegakan tegas, langsung dikurung. Publik tepuk tangan karena cepat, tapi di saat yang sama bertanya: Kenapa yang ini bisa secepat kilat, Silfester enam tahun tak terjamah?
Dua Muka Hukum yang Memalukan
Kontradiksi ini bukan soal berat-ringan kasus. Ini soal siapa pelakunya dan siapa belakangnya:
– Kalau punya dukungan kuat, populer, dekat kekuasaan lama vonis ditunda selamanya, buron dianggap “masih dicari”.
– Kalau jatuh, tak lagi punya payung hukum bergerak secepat kilat, tak ada ampun.
Kejaksaan selaku pemegang eksekusi dan penyidikan wajib jawab: Kapan Silfester masuk penjara? Kenapa ada perlakuan beda?
Hukum seharusnya sama untuk petani dan pejabat, untuk relawan dan pimpinan lembaga. Selama ketimpangan ini masih ada, rakyat makin yakin: Di Indonesia, hukum cuma berlaku buat yang tak punya kuasa.
Alhasil, ketika suara Tuhan adalah suara rakyat di Tanah Air, tak ada tawar menawar. Silfester harus segera dieksekusi. Jangan biarkan rakyat makin hilang rasa percaya./djohar










