Majalengka – Semangat “Majalengka Langkung SAE” — Majalengka yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera — ternyata bukan sekadar jargon indah belaka. Pesan ini dibuktikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, S.H. Ia menegaskan sikap tegas: segala bentuk program dan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) dari perusahaan, industri, atau badan usaha yang beroperasi di wilayah Majalengka, wajib dipastikan mengalir tepat sasaran demi kepentingan warga dan pembangunan daerah, bukan untuk kepentingan kelompok atau perorangan.
Pernyataan ini sangat relevan dan datang di waktu yang tepat. Pasalnya, semakin banyaknya pabrik dan perusahaan besar yang tumbuh di berbagai kecamatan di Majalengka, otomatis menambah potensi besar kewajiban dana CSR. Sayangnya, selama ini masih ada keluhan: dana ada, kewajiban terpenuhi di atas kertas, tapi dampak nyatanya belum terasa merata di tengah masyarakat.
Bukan Sumbangan Biasa, Tapi Hak Daerah
Ketua Komisi II DPRD menegaskan, CSR bukanlah sedekah atau bantuan suka rela dari perusahaan. Ini adalah hak daerah dan kewajiban mutlak bagi setiap badan usaha yang memanfaatkan ruang, sumber daya alam, dan tenaga kerja dari Kabupaten Majalengka. Sebagai imbal balik atas izin berusaha yang diterima, perusahaan wajib ikut memikul beban pembangunan dan kesejahteraan warga sekitar.
“Uang CSR itu uang rakyat Majalengka. Harus kembali ke Majalengka, dibelanjakan untuk Majalengka, dan dinikmati oleh warga Majalengka. Jangan sampai keluar dari wilayah, atau digunakan untuk hal yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan umum,” tegasnya.
Arahkan ke Titik yang Paling Butuh
Dalam pandangannya, Komisi II sebagai pengawas jalannya pemerintahan dan pembangunan, akan memegang kendali penuh agar penyaluran CSR tidak lagi asal tembak atau hanya seremonial belaka. Ada prioritas utama yang harus jadi sasaran:
1. Peningkatan Ekonomi Warga: Bantuan permodalan UMKM, pelatihan keterampilan, dan pendampingan usaha bagi warga sekitar lokasi perusahaan.
2. Infrastruktur Dasar: Perbaikan jalan desa, jembatan, irigasi, hingga fasilitas air bersih yang sering kali belum terjangkau anggaran APBD.
3. Pendidikan dan Kesehatan: Bantuan sarana sekolah, beasiswa anak tidak mampu, hingga peningkatan fasilitas Puskesmas dan Posyandu.
4. Lingkungan Hidup: Penanganan limbah, penghijauan, dan pemeliharaan kebersihan lingkungan akibat dampak aktivitas industri.
Langkah ini sejalan dengan visi besar “Majalengka Langkung SAE”, di mana kemajuan ekonomi daerah akibat masuknya investasi dan industri, harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas hidup warganya. Tidak boleh ada kemajuan perusahaan di satu sisi, tapi warga sekitarnya tetap tertinggal atau menderita dampak lingkungan.
Pengawasan Ketat, Jangan Ada Bocor
Poin paling penting dari pernyataan Ketua Komisi II ini adalah soal pengawasan. Ia memberi sinyal tegas ke Dinas terkait dan perusahaan, bahwa mekanisme penyaluran akan diawasi lebih ketat. Transparansi adalah kunci. Masyarakat harus tahu berapa nilainya, ke mana disalurkan, dan apa hasilnya. Tidak ada lagi ruang bagi permainan data atau pemanfaatan dana CSR untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.
Presidium LSM_GERRAM INDONESIA menilai, sikap ini sangat tepat dan perlu didukung penuh. Inilah wajah wakil rakyat yang sesungguhnya: hadir, peka, dan berani memastikan apa yang menjadi hak warga, benar-benar kembali ke warga.
Kalau seluruh potensi CSR di Majalengka dikelola dengan rapi, terarah, dan jujur, nilainya bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap tahun. Uang ini adalah kekuatan besar untuk mempercepat pembangunan yang tidak bisa ditanggung sendirian oleh anggaran daerah.
Komitmen Komisi II ini adalah langkah nyata agar Majalengka Langkung SAE bukan hanya slogan di spanduk, tapi terasa nyata di jalanan, di sekolah, di sawah, dan di kehidupan setiap warga Majalengka.
Alhasil, saat ini, publik menunggu eksekusi lapangannya: Apakah tegas di mulut, tegas juga di tindakan?/djohar








