Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN PERADI) angkat bicara tegas di tengah suasana yang sempat menimbulkan keraguan di kalangan advokat dan masyarakat luas. Melalui pernyataan resmi terbaru, DPN PERADI menegaskan kedudukan hukum organisasi ini sah, tetap berlaku, dan berwenang penuh menjalankan seluruh tugas serta fungsinya sebagai satu-satunya organisasi advokat yang diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pernyataan ini dikeluarkan untuk meluruskan berbagai isu, kabar simpang siur, maupun upaya pihak tertentu yang berusaha meremehkan eksistensi organisasi yang sudah puluhan tahun menjadi tulang punggung penegakan hukum dan pembelaan hak-hak warga negara ini.
Dalam pernyataannya, DPN PERADI menegaskan bahwa seluruh struktur kepengurusan, mekanisme kerja, serta izin yang dimiliki saat ini berdiri di atas landasan hukum yang kuat dan final. Tidak ada keputusan hukum, keputusan pengadilan, atau aturan negara yang membatalkan atau menghentikan hak dan kewajiban PERADI sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Artinya, kewenangan organisasi mulai dari pendaftaran dan penerbitan advokat, penerbitan surat tanda pengumpulan, pembinaan etik, hingga pengawasan dan pemberian sanksi terhadap anggota yang melanggar aturan — tetap berjalan normal, sah, dan mengikat seluruh elemen hukum di Indonesia.
“DPN PERADI tetap berdiri tegak sebagai wadah sah para advokat Indonesia. Kami tidak berhenti, kami tidak bubar, dan kewenangan kami tidak berkurang sedikit pun. Segala tindakan, dokumen, dan keputusan yang kami keluarkan tetap memiliki kekuatan hukum yang sama seperti selama ini,” tegas pernyataan tertulis DPN PERADI.
Langkah penegasan ini menjadi sangat penting mengingat PERADI adalah satu-satunya organisasi advokat yang lahir dan diakui langsung oleh undang-undang. Peranannya bukan sekedar perkumpulan profesi, melainkan pilar penting dalam sistem hukum nasional yang menjamin adanya akses keadilan bagi rakyat, serta menjaga kemerdekaan advokat dalam menjalankan tugas pembelaan, terlepas dari tekanan kekuasaan mana pun.
Di tengah dinamika dunia hukum belakangan ini, di mana kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kerap diperiksa, kehadiran organisasi advokat yang kuat, sah, dan berwibawa menjadi sangat krusial. PERADI menegaskan dirinya siap menjaga amanah itu, sekaligus mengingatkan seluruh pihak — baik advokat, pengadilan, instansi pemerintah, maupun masyarakat — untuk tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak tergoyahkan oleh informasi yang tidak berdasar hukum./djohar-y.nababan










