Di Balik Gerbang Perumahan: Aturan Tegas, Realitas Berbeda

Fakta 2% Lahan Wajib Makam & Subsidi yang Sering Tersendat

NASIONAL – Di balik kemegahan perumahan baru yang terus tumbuh menjamur di pinggiran kota hingga ke pelosok desa, ada dua fakta hukum besar yang sering kali tersembunyi, sering dilanggar, atau pelaksanaannya masih jauh dari harapan publik.

Pertama : Kewajiban mutlak pengembang menyisihkan lahan makam dan fasilitas umum.
Kedua : Hak masyarakat berpenghasilan rendah atas subsidi perumahan yang sudah diatur sangat memihak.

Kedua hal ini tertulis jelas, rinci, dan tegas dalam peraturan perundang-undangan,tapi di lapangan, ceritanya sering kali berbeda.

Pasal Tajam: 2% Lahan Wajib, Termasuk Makam
Aturan ini bukan anugerah, bukan kebaikan hati pengembang, melainkan kewajiban hukum. Setiap pengembang atau developer yang membangun perumahan, berapapun luas lahannya, wajib menyediakan lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) seluas minimal 2% dari total luas lahan.

Dan yang paling sering ditutup-tutupi: di dalam alokasi itu termasuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Artinya, saat warga membeli rumah, mereka berhak tahu bahwa di lingkungan tempat mereka tinggal, negara sudah menjamin tersedianya lahan untuk jalan, taman, tempat ibadah, hingga tempat pemakaman. Tidak boleh ada cerita “lahan makam tidak ada”, atau “warga harus makam di desa tetangga”, karena itu sudah kewajiban pengembang sejak awal mengajukan izin lokasi.

Bahkan aturannya memberi jalan keluar: kalau memang sulit menyediakan di dalam lokasi, pengembang wajib bekerja sama dengan Pemda atau desa, dan membiayai pembelian lahan di luar proyek. Tidak ada alasan tidak mampu atau tidak ada tempat.

Lebih tajam lagi: Setelah semua fasilitas itu jadi, pengembang TIDAK BOLEH mengelolanya sendiri, tidak boleh menjadikannya aset perusahaan, apalagi menjualnya kembali. Seluruh Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) itu WAJIB diserahkan ke Pemerintah Daerah untuk dikelola demi kepentingan umum. Itu aset negara, bukan milik pengembang.

Pertanyaan besar kita: Berapa banyak perumahan yang sudah menyerahkan aset ini ke Pemda? Atau masih banyak yang dikuasai, dikomersilkan, atau dialihkan fungsinya jadi ruko dan rumah mewah?

Subsidi FLPP: Skemanya Sangat Menguntungkan, Kenapa Masih Sulit Didapat?
Di sisi lain, pemerintah ternyata sudah menyiapkan “payung besar” bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa punya rumah sendiri. Lewat skema KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), aturannya sangat memihak rakyat:

Bunga Rendah & Tetap : Cuma sekitar 5% per tahun, dan tetap sampai lunas. Tidak berubah ikut gejolak ekonomi.
Waktu Panjang : Bisa dicicil sampai 20 – 30 tahun. Artinya, beban per bulan sangat ringan, setara biaya sewa rumah biasa.
Bebas Biaya Tambahan : Berdasarkan Permen PKP Nomor 2 Tahun 2026, ada subsidi biaya proses. Biaya administrasi, provisi, asuransi, semuanya ditanggung atau diringankan pemerintah.

Ini skema yang nyaris sempurna di atas kertas. Pemerintah menanggung risiko agar rakyat bisa punya tempat tinggal layak. Tapi lagi-lagi, fakta di lapangan berbicara lain. Masih banyak warga yang mengeluh sulit akses, persyaratan berbelit, atau informasi yang tidak sampai ke tangan yang berhak. Padahal jalurnya jelas: cukup lewat PUPR atau Tapera.

Benang Kusut: Aturan Ada, Penegakan Mana?
Masalah utamanya ada di pengawasan dan penegakan hukum.

1. Di Sisi Pengembang: Banyak yang seolah lupa kewajiban 2% lahan itu. Lahan yang seharusnya jadi makam atau taman, sering kali berubah fungsi jadi bangunan komersial. Lahan yang seharusnya diserahkan ke Pemda, malah dijadikan aset pribadi atau dikuasai pengurus perumahan dengan biaya retribusi yang mahal. Warga terima beres rumahnya, tapi tergerus hak fasilitasnya.
2. Di Sisi Subsidi: Program FLPP dan Tapera sudah sangat baik, tapi sosialisasi dan alokasi kuota sering kali tidak merata. Rakyat kecil yang paling butuh, justru sering kali kalah cepat atau kalah akses dibanding kelompok lain.

Alhasil, negara sudah sangat jelas memberi payung hukum. Di satu sisi mengikat pengembang agar tidak serakah, di sisi lain menopang rakyat agar tidak terbebani./redKk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *