Jumhur Hidayat, Dari Segi Aspek Politik

Sumber : Antara

– Dimensi Politik yang Kuat: Seperti yang dinilai oleh Agung Baskoro dari Trias Politika Strategis, penunjukan Jumhur memiliki dimensi politik yang lebih dominan dibandingkan aspek teknokratis. Hal ini bisa jadi bentuk upaya Prabowo untuk merangkul elemen kelompok buruh, mengingat Jumhur adalah tokoh penting di KSPSI, sekaligus memberikan ruang bagi suara kritis dari masyarakat sipil masuk ke dalam pemerintahan. Namun demikian, diharapkan ia bisa mengubah sisi politik ini menjadi kekuatan untuk mendorong kebijakan lingkungan yang lebih pro-rakyat.

Dari Segi Potensi dan Modal yang Dimiliki

– Idealisme Aktivis sebagai Modal: Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J Rachbini, melihat bahwa latar belakang aktivisme Jumhur yang kuat menjadi modal berharga. Pengalamannya dalam perjuangan untuk petani dan masyarakat kecil, serta pengalaman manajerial saat menjabat Kepala BNP2TKI, membuatnya diharapkan bisa membawa perspektif baru dan lebih peduli pada keadilan sosial dalam kebijakan lingkungan. Ia juga diharapkan mampu menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan organisasi masyarakat sipil dan aktivis lingkungan.

Dari Segi Tantangan dan Harapan Publik

– Tuntutan untuk Membenahi Kebijakan: Organisasi lingkungan seperti WALHI menuntut Jumhur untuk mengusulkan revisi UU Cipta Kerja yang dinilai telah melemahkan kebijakan lingkungan, terutama terkait peran AMDAL dan instrumen perizinan. Selain itu, ia juga diharapkan mengawal pengesahan RUU Keadilan Iklim agar bisa menjadi prioritas dalam pembangunan, serta meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam penegakan hukum lingkungan.

– Menjaga Konsistensi Idealisme: Publik juga mengawasi seberapa jauh Jumhur bisa menjaga idealisme aktivismenya tanpa terjebak kompromi politik yang tidak menguntungkan bagi kelestarian lingkungan. Tantangan utamanya adalah menyatukan fokus pada kesejahteraan pekerja dengan tugas baru dalam menjaga ekologi, serta membuktikan kredibilitasnya di tengah berbagai pandangan tentang masa lalunya.

Jumhur pernah dipenjara pada 1989-1992 karena terlibat aksi mahasiswa menentang kedatangan Menteri Dalam Negeri Rudini. Kemudian pada 2021, ia dijatuhi vonis 10 bulan penjara dalam kasus penyebaran berita bohong setelah mengkritik UU Cipta Kerja, namun pidana dikurangi dan ia tidak perlu ditahan. Ia menyatakan bahwa dirinya kini tidak berstatus sebagai terpidana karena undang-undang yang menjeratnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi selama proses hukum berlangsung./djohar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *