Di Mana Keadilan yang Kita Perjuangkan?
Oleh: Tim Pembina LSM GERRAM INDONESIA
Fakta hukum yang sedang berlangsung di Provinsi Riau baru-baru ini kembali menampar keras wajah keadilan di negeri ini. Seorang anak kepala daerah, putra Bupati Pelalawan, dinyatakan positif mengandung zat ganja dalam tubuh saat diperiksa petugas BNN. Namun, alih-alih diproses hukum atau direhabilitasi seperti warga negara biasa, ia justru dibebaskan dengan dalih ajaib yang memalukan: “Positif Terpapar”.
Menurut penjelasan BNN Riau, zat narkotika yang ditemukan di tubuhnya dikategorikan kadar rendah. Alasannya, si anak pejabat itu tidak sengaja menghisap asap ganja dari orang lain yang ada di dekatnya. Bukan pemakai, melainkan korban lingkungan. Akhirnya? Ia pulang bebas, bersih nama baiknya, tanpa catatan buruk, seolah tak pernah ada masalah.
Pertanyaan besar pun meledak di tengah masyarakat: Kalau asap yang terhirup saja sudah tertangkap alat deteksi, apa ukurannya kalau sengaja memakai? Dan yang lebih penting: Apakah standar hukum ini berlaku sama untuk semua anak bangsa?
LOGIKA YANG DIPUTAR BALIK
Secara akal sehat dan ilmiah, dalih “Terpapar” ini sangat sulit diterima. Ganja memiliki aroma yang sangat khas dan menyengat. Orang waras, apalagi anak orang terpandang dan terpelajar, pasti tahu bau itu dari apa dan bahayanya seperti apa. Jika ia tetap diam saja, duduk tenang, dan asyik bergaul di ruangan yang udaranya sudah bercampur asap narkotika sampai zatnya menempel dan masuk ke tubuh, maka logika sederhananya: Ia menyetujui, mengizinkan, dan ikut menikmati suasana itu.
Bagaimana mungkin orang yang berada di lingkungan berbahaya dan melanggar hukum, lalu dikategorikan sebagai “korban”? Apakah pencuri yang tertangkap karena lapar juga nanti dibilang korban kemiskinan dan dibebaskan? Ini adalah logika yang diputar balik, hukum yang dibolak-balik, demi menyelamatkan nama besar dan kedudukan orang tuanya.
STANDAR GANDA: BUKTI NYATA KETIDAKADILAN
Yang paling menyakitkan sekaligus membuktikan kemunafikan sistem ini adalah PERLAKUAN BEDA yang sangat jauh jaraknya.
Coba kita bandingkan:
Jika anak tukang becak, pemuda desa, mahasiswa biasa, atau warga miskin jalanan diperiksa dan ditemukan zat ganja sekecil apa pun kadarnya — langsung disambar petir hukum. Label yang disematkan: “PEMAKAI”, “PENYALAHGUNA”, “JAHAT”.
Akibatnya: Namanya masuk daftar hitam, hak pilihnya dicabut, wajib rehabilitasi bertahun-tahun, masa depan gelap, dan keluarganya ikut menanggung malu.
Tapi kalau yang diperiksa adalah anak pejabat, anak pengusaha, atau kerabat penguasa — hasilnya positif pun, jurus “Terpapar” segera dikeluarkan. Semua jadi aman, semua beres, semua dibersihkan.
Inilah yang kami di LSM GERRAM INDONESIA sebut sebagai Hukum Dua Muka. Ada hukum untuk “Anak Orang Punya & Berkuasa”, dan ada hukum lain untuk “Rakyat Kecil”. Padahal Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 tertulis jelas: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Kalau aturan tertulisnya sama, tapi prakteknya beda jauh, berarti yang rusak bukan aturannya, tapi MORAL PENEGAK HUKUMNYA.
BNN: PENGAYA ATAU PEMBELA KEJAHATAN?
Yang sangat disayangkan dalam kasus ini adalah peran BNN. Badan Narkotika Nasional dibentuk dengan amanah suci: memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, menyelamatkan generasi bangsa. Masyarakat menaruh harap tinggi pada lembaga ini sebagai benteng pertahanan negara.
Namun dalam kasus anak Bupati Pelalawan ini, BNN justru tampil sebagai “Pembela” dan “Pemutih Kejahatan”. Alih-alih tegas menindak siapa pun yang tubuhnya mengandung zat terlarang, mereka justru sibuk mencari celah, memutar makna, dan meramu alasan demi membebaskan putra pejabat itu.
Apakah ini berarti BNN punya buku panduan khusus: “Cara Aman Lolos dari Hukum Bagi Keluarga Pejabat”? Istilah “Terpapar” yang mereka pakai itu adalah celah hukum yang dibuat khusus sebagai pintu belakang bagi orang berkuasa untuk kabur dari tanggung jawab. Celah ini harus ditutup rapat! Jangan sampai negara ini diperintah oleh aturan yang bisa diubah-ubah sesuai selera penguasa.
PESAN UNTUK RAKYAT MERDEKA
Kasus Rendi Sofyan, anak Bupati Pelalawan, adalah satu dari ribuan bukti bahwa Negara ini belum adil sepenuhnya. Masih banyak ruang di mana kekuasaan, jabatan, dan uang bisa membeli kebebasan dan mematikan hukum.
Inilah kenapa keberadaan LSM GERRAM INDONESIA: Gerakan Rakyat Merdeka, sangat mutlak diperlukan. Selama masih ada hukum yang memihak siapa yang berkuasa, kami tidak akan diam. Selama masih ada rakyat kecil dihukum berat sementara anak pejabat main lolos, kami akan terus bersuara, mengawasi, dan menuntut keadilan sejati.
Keadilan itu harus buta. Keadilan itu tidak boleh melihat pangkat, jabatan, atau kantong. Kalau satu orang dihukum karena kesalahan tertentu, maka semua orang pun harus dihukum sama untuk kesalahan yang sama.
Kami tegaskan di sini: Istilah “Terpapar” adalah aib penegakan hukum Indonesia. Hapuskan diskriminasi ini. Kami minta BNN bersikap jujur dan berani. Kami minta pemerintah menegaskan: Di Indonesia ini, hukum itu satu, atau dua?
Karena bagi kami Rakyat Merdeka: Hukum yang berwajah dua adalah benih kehancuran bangsa./djohar








