HERY SUSANTO: KUASA YANG TERJERAT DALAM JARING KORUPSI

Jakarta – Baru seminggu dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto (HS) langsung dijerat kejaksaan agung dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Diduga menerima suap sekitar Rp1,5 miliar dari PT TSHI, ia dinilai mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dikoreksi, sehingga perusahaan tersebut bisa menghitung sendiri beban yang harus dibayar. Bahkan, penyidikan mengungkap ada 17 perusahaan lain yang diduga terlibat jual-beli Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman selama masa HS menjabat komisioner.

 

Mengapa seorang pemimpin lembaga pengawas justru terjebak dalam jeratan kejahatan yang seharusnya ia lawan? Latar belakangnya tak lepas dari kerentanan sistem dan kelalaian proses seleksi. Menurut MAKI, rekam jejak buruk HS selama menjabat komisioner telah diketahui internal Ombudsman dan bahkan ada upaya untuk menggugurkannya, namun panitia seleksi dan Komisi II DPR mengabaikannya. Integritas yang luntur, dipadu dengan godaan kepentingan bisnis yang besar di sektor pertambangan, membuat HS seperti “kuda lumping makan beling” – kehilangan kendali dan terjebak dalam praktik yang merusak kepercayaan publik.

 

Kasus ini menjadi cermin bahwa lembaga pengawas tak luput dari risiko korupsi jika sistem pengawasan internal dan proses seleksi pemimpin tidak ketat. Perlindungan negara dan kepentingan rakyat tidak boleh jadi komoditas yang diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.

 

Parahnya, kini mantan Ketua Komisioner Ombudsman RI itu ditunggu 14 kasus korupsi yang dilahapnya. ikut budaya atau tradisi ya bosqu..!/*djohar*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *