KabarKami.News – Bandung – Di ruang tunggu RSU Hasan Sadikin Bandung, seorang perempuan bernama Yuvita Tri Rezeki (YTR) berjuang melawan luka bernanah, belatung di kepala, dan mata yang hampir buta akibat tiga tahun penyekapan brutal. Sementara itu, di kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat, mungkin masih ada yang bertanya: “Sudah ada laporan resmi dari keluarga atau korban belum?”
Pertanyaan ini, meski terdengar prosedural, adalah bom waktu bagi kemanusiaan. Dalam kasus kekerasan berat seperti YTR—di mana korban ditemukan kritis, tersangka buron, dan keluarga sudah kewalahan mengurus administrasi SKTM—menunggu laporan formal bukan kehati-hatian; itu adalah kelalaian yang berdarah. UPTD PPA Jabar tidak dirancang sebagai mesin pencatat aduan; ia adalah garda terdepan penyelamatan nyawa yang harus bergerak saat indikasi kekerasan terkonfirmasi, bukan saat berkas pengaduan lengkap.
Mengapa “Menunggu” Adalah Bentuk Kekerasan Terselubung?
Regulasi perlindungan korban, termasuk UU TPKS dan Perda Jabar tentang PPA, secara eksplisit memberikan mandat kepada UPTD PPA untuk melakukan intervensi aktif ketika mengetahui adanya indikasi kekerasan. Ini bukan diskresi; ini kewajiban. Alasannya sederhana namun fundamental:
Korban Seringkali Tidak Mampu Melapor: YTR ditemukan dalam kondisi kritis, trauma berat, dan selama tiga tahun dikontrol sepenuhnya oleh pelaku. Bagaimana mungkin kita menuntutnya atau keluarganya untuk “melapor secara formal” saat mereka baru saja selamat dari neraka? Trauma melumpuhkan kapasitas untuk navigasi birokrasi.
Media Sudah Memverifikasi Fakta: KabarKami.News telah mengonfirmasi kronologi penyekapan, kondisi medis korban, dan identitas pelaku melalui Ketua RW, keluarga, dan sumber terpercaya lainnya. Informasi ini sudah memenuhi standar “indikasi kuat kekerasan”. Menolak merespons karena “belum ada surat laporan” sama dengan mengabaikan bukti nyata demi kenyamanan administratif.
Prinsip Do No Harm Dilanggar Setiap Detik Penundaan: Setiap jam yang terbuang menunggu kertas laporan adalah jam di mana korban kehilangan akses pendampingan psikososial, bantuan hukum darurat, dan jaminan keamanan. Dalam konteks YTR yang lukanya bernanah dan belatung, penundaan berarti membiarkan infeksi menyebar—baik di tubuh maupun di jiwa.
Birokrasi Manusia vs Birokrasi Kertas
Responsivitas Camat Rancaekek, Gugum Gumilar, yang langsung menerobos hambatan KTP demi SKTM YTR, seharusnya menjadi cermin bagi UPTD PPA Jabar. Beliau tidak menunggu surat permohonan; beliau melihat manusia yang butuh pertolongan dan bertindak. Itu esensi pelayanan publik: mengutamakan nyawa di atas prosedur.
UPTD PPA Jabar memiliki sumber daya, tim ahli, dan mandat hukum untuk melakukan hal serupa. Mereka bisa langsung berkoordinasi dengan RSHS, mendampingi keluarga di lokasi, atau bahkan menjemput korban untuk assessment awal—tanpa perlu menunggu amplop berisi formulir pengaduan. Jika mereka menunggu, pesan yang tersampaikan kepada publik adalah: “Perlindungan negara hanya untuk mereka yang tahu cara mengisi formulir.” Padahal, korban kekerasan paling rentan justru adalah mereka yang paling tidak mampu mengakses sistem.
Legitimasi UPTD PPA Diukur dari Kecepatan Respons, Bukan Kelengkapan Berkas
Kepada UPTD PPA Jabar, kami mengingatkan bahwa legitimasi lembaga Anda tidak berasal dari ketepatan administrasi, melainkan dari kehadiran nyata di detik-detik kritis kehidupan korban. Kasus YTR adalah ujian integritas: apakah Anda benar-benar lembaga perlindungan, atau sekadar posko pengaduan yang nyaman di balik meja?
Jangan biarkan narasi “kami menunggu laporan” menjadi pembenaran untuk inaksi. Geraklah sekarang. Hubungi RSHS. Temui keluarga. Tawarkan pendampingan. Karena pada akhirnya, perlindungan korban kekerasan bukanlah hak yang harus diminta; ia adalah kewajiban yang harus diberikan. Dan kewajiban itu tidak mengenal tenggat waktu birokrasi—ia hanya mengenal detak jantung korban yang semakin lemah.
KabarKami.News tidak akan berhenti mengingatkan. Kami akan terus mengukur responsivitas UPTD PPA Jabar bukan dari jumlah laporan yang diterima, tapi dari seberapa cepat mereka hadir ketika nyawa membutuhkan tangan negara. Karena dalam dunia perlindungan korban, terlambat sedikit saja berarti gagal selamanya./djohar












