Bandung – “Bangsa akan runtuh manakala hakim bertindak tidak adil, karena tidak ada lagi yang layak untuk menjadi pelindung.”
Ini bukan ancaman, tapi kenyataan sosial. Negara dibangun di atas kontrak sosial: rakyat taat hukum, negara menjamin keadilan. Jika hakim — simbol keadilan — tidak lagi memegang teguh kebenaran, kontrak itu putus.
Hakim tidak sekadar menafsir pasal. Ia adalah benteng terakhir. Saat benteng ini bocor, kekuasaan sewenang-wenang bebas bergerak, dan rakyat hanya bisa pasrah atau mencari jalan sendiri. Itulah awal kekacauan.
Tapi kalimat ini juga bukan alasan pesimis. Ia menjadi pengingat keras:
Hakim harus merdeka, bukan bebas berbuat sewenang-wenang. Merdeka dari tekanan politik, bebas dari godaan materi, tapi tetap terikat pada hati nurani dan keadilan substantif.
Hukum harus satu ukuran: Sama tegasnya pada yang lemah maupun yang berkuasa. Tidak ada “hukum orang kaya” dan “hukum orang miskin”.
Perbaiki dari akar: Transparansi putusan, pengawasan etika yang tegas, dan sanksi berat bagi hakim yang menjual keadilan — itu harga wajib dibayar agar negara tetap berdiri.
Alhasil, bangsa ini tidak akan runtuh karena miskin, tapi runtuh ketika keadilan hilang. Selama masih ada hakim yang berani memegang teguh kebenaran tanpa pandang bulu, selama itu pula harapan tetap ada. Sebaliknya, jika keadilan bisa dibeli atau diputarbalikkan, maka runtuhnya sendi-sendi negara hanya tinggal soal waktu.
Hakim adil = negara kokoh. Hakim berat sebelah = bangsa kehilangan arah./djohar
