Bandung – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga yang akhirnya mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) memang menjadi sorotan publik. Pendapat Kajari Kota Bandung dan Kajati Jabar yang nyaris sama menunjukkan konsistensi dalam penanganan hukum, namun tetap perlu menjawab keraguan masyarakat.
Kajari Kota Bandung Abun Hasbulloh Syambas menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah enam bulan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, dengan memeriksa 89 saksi dan 3 ahli serta menyita berbagai bukti. Hasilnya, unsur tindak pidana belum terpenuhi karena tidak ditemukan fakta aliran dana yang menjadi inti dugaan korupsi. Ia juga menegaskan bahwa praperadilan sebelumnya hanya menguji prosedur, bukan substansi kasus, dan keputusan ini tidak menutup kemungkinan untuk membuka kembali perkara jika ada bukti baru.
Sementara itu, Kajati Jabar Sutikno sebelumnya telah menyatakan bahwa proses hukum harus berdasarkan fakta dan tidak boleh bertumpu pada asumsi. Ia mengakui bahwa tahapan pemeriksaan telah dilakukan dan menyuruh penyidik untuk mencari bukti tambahan jika perlu. Saat keputusan SP3 dikeluarkan, posisinya juga selaras bahwa penanganan perkara harus berdasarkan kecukupan bukti .
Meskipun keputusan ini berdasarkan proses hukum yang telah dilakukan, masyarakat memiliki hak untuk merasa kecewa dan bertanya-tanya, mengingat kasus ini menyangkut pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh. Yang penting sekarang adalah kejaksaan tetap menjaga transparansi dan siap untuk segera menindaklanjuti jika nantinya ada bukti baru yang muncul. Selain itu, perlu ada evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengadaan di lingkungan Pemkot Bandung untuk mencegah kemungkinan terjadinya praktik tidak benar di masa depan./*suhe-yunus*
