Indeks

Mantan Camat Pimpin Disdukcapil: Antara Kepercayaan Bupati dan Lupa Fungsi Inspektorat

Garut – Ketika Bupati Garut menunjuk seorang mantan Camat untuk memimpin Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), publik melihatnya sebagai bentuk penghargaan dan kepercayaan besar dari pemimpin daerah. Namun, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis temuan adanya persoalan mendasar di instansi tersebut, satu pertanyaan besar mengemuka: Di mana letak fungsi dan kewenangan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut?

Banyak yang lupa, atau sengaja mengabaikan, bahwa jabatan kepala dinas bukan sekadar tangga karier birokrasi atau hadiah pengabdian. Jabatan itu adalah amanah publik yang melekat pada persyaratan kompetensi, keahlian teknis, dan kesesuaian latar belakang dengan urusan yang dijalankan. Disdukcapil bukan sekadar dinas administrasi biasa; ia mengelola data kependudukan seluruh warga, basis data negara, serta aturan teknis yang sangat spesifik dan ketat sesuai undang-undang kependudukan.

Menempatkan seorang pejabat yang latar belakang kariernya sepenuhnya di ranah pemerintahan kecamatan—yang berurusan dengan pelayanan umum tingkat bawah, ketertiban, dan koordinasi wilayah—kemudian langsung memimpin dinas teknis kependudukan, adalah keputusan yang patut diteliti. Bukan meragukan integritas pribadi pejabat tersebut, melainkan menyoroti kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki dengan tugas dan fungsi jabatan yang diemban.

Dan di sinilah letak kegagalan pengawasan internal yang paling terasa: Inspektorat Daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2021, Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) memiliki tugas mutlak untuk mengawasi, memverifikasi, dan memastikan setiap penempatan pejabat sesuai dengan standar kompetensi jabatan. Wewenang mereka bukan hanya memeriksa keuangan, melainkan juga menilai apakah penempatan pejabat sudah tepat, prosedural, dan memenuhi syarat teknis jabatan.

Secara aturan, Inspektorat seharusnya memberikan masukan, pertimbangan, bahkan peringatan kepada Bupati sebelum keputusan pelantikan itu ditandatangani. Tugas mereka adalah memastikan bahwa “kepercayaan” yang diberikan kepala daerah tidak berujung pada kesalahan tata kelola yang merugikan publik. Karena pada akhirnya, kepercayaan tanpa dibekali kompetensi dan pengawasan hanyalah langkah menuju kekacauan administrasi—persis seperti yang kini ditemukan BPK di Disdukcapil Garut.

Fakta bahwa BPK menemukan persoalan di instansi itu, adalah bukti nyata bahwa ada celah besar dalam pengawasan internal. Jika Inspektorat menjalankan fungsinya dengan tegas dan independen, persoalan tersebut seharusnya sudah terdeteksi, diperbaiki, atau dicegah sejak awal penempatan pejabat. Namun kenyataannya, fungsi pengawasan itu seolah melebur di balik wewenang mutlak kepala daerah dalam mengangkat dan memberhentikan pejabat.

Pertanyaan krusialnya kini: Apakah Inspektorat hanya berfungsi sebagai stempel persetujuan keputusan Bupati? Atau mereka benar-benar berani berdiri di atas aturan untuk menjaga kualitas birokrasi?

Bupati memang punya hak penuh untuk menunjuk pejabat berdasarkan kepercayaan. Tapi kepercayaan publik jauh lebih besar dari itu. Kepercayaan publik menuntut agar setiap pemegang jabatan memiliki kemampuan untuk mengemban tugasnya dengan benar. Dan menjamin hal itulah tugas utama Inspektorat.

Kasus ini menjadi cermin: Selama Inspektorat Daerah belum berani menjalankan fungsi pengawasannya secara mandiri dan berlandaskan aturan, penempatan pejabat akan terus dianggap sebagai hadiah karier, bukan penempatan orang yang tepat di tempat yang tepat. Dan temuan BPK hanyalah satu dari sekian banyak dampak yang akan terus muncul akibat pengabaian terhadap prinsip dasar birokrasi yang sehat./red

Exit mobile version