Jawa Barat – Aturan tegas: Kendaraan dinas yang menunggak pajak atau STNK mati, dilarang keras dioperasikan. Ini bukan cuma kebijakan Pemkot Pekanbaru, tapi persis sama diterapkan di seluruh kabupaten/kota Jawa Barat, perintah Gubernur Dedi Mulyadi: “Tak bayar pajak, tak boleh lewat jalan Jabar”. Akibatnya: ratusan mobil dinas pejabat terkunci, dan kini banyak camat hingga kepala dinas terpaksa pakai mobil sewaan/rental pakai uang APBD.
Aturan Sama Persis: Pajak Wajib, Tak Ada Kekecualian
Sejak akhir 2025, Pemprov Jabar cabut total pemutihan pajak. Aturan diperketat:
Semua kendaraan — termasuk aset pemerintah, mobil dinas pejabat, hingga kendaraan operasional kecamatan — wajib bayar pajak tepat waktu.
Kalau telat, denda berjalan. Kalau mati lebih dari 2 tahun: data dihapus, kendaraan jadi ilegal, tak boleh dipakai sama sekali.
Bapenda & Samsat kini blokir data kendaraan dinas yang menunggak, polisi menindak tegas kalau ketahuan bawa.
Sama persis dengan kebijakan Pekanbaru: ASN & pejabat harus jadi teladan. Kalau warga ditindak, pejabat lebih harus taat.
Kenapa Banyak Mobil Dinas Jadi “Mangkrak” Masalahnya sama di semua kabupaten/kota
Lupa & Kelalaian: Mobil dinas sering ganti pemakai, urus administrasi berantakan. Banyak STNK mati 3–5 tahun, tunggakan capai Rp 2–3 juta per unit, contohnya di Pangandaran baru terungkap mobil Wabup sendiri tunggak pajak jutaan rupiah.
Anggaran Tak Ada: Dana perawatan & pajak sering tak dianggarkan atau dipotong. Sekali telat, tunggakan menumpuk, tak ada uang lunasi.
Kendaraan Tua Rusak: Banyak mobil dinas sudah 10–15 tahun, rusak, tak layak jalan, tapi masih dicatat aset — akhirnya pajak juga tak dibayar.
Hasilnya: Di Garut, Cirebon, Sumedang, Bandung, Sukabumi, ratusan unit kendaraan dinas ditarik, dikunci di halaman kantor, tak boleh dipakai lagi karena statusnya ilegal.
Dampak Nyata: Camat & Pejabat Bawah Pakai Mobil Sewaan
Ini yang paling mencolok dan jadi pembicaraan:
Pejabat setingkat Camat, Sekcam, Kepala UPTD kini mayoritas pakai mobil sewaan/rental.
Di Cirebon saja tercatat ada 126 unit mobil sewaan (Avanza, Xpander, Innova) dipakai pejabat eselon III–IV, karena aset dinasnya mati pajak atau rusak parah. Di Garut, Tasikmalaya, Purwakarta, kondisinya nyaris sama persis.
Alasan resmi:
“Kendaraan dinas tidak layak, pajak mati, dilarang pakai. Agar tugas tetap jalan, disewa pakai APBD.”
Tapi di balik alasan itu ada dua sisi tajam: Aturan berjalan, pejabat tak lagi kebal hukum, tak ada lagi “milik pemerintah jadi kebal aturan”.
Negatif & Boros: Sewa mobil rata-rata Rp5–7 juta per bulan per unit. Kalau ada 10 camat, setahun habis Rp600–800 juta uang rakyat. Padahal kalau pajak dibayar rutin, biayanya cuma Rp1–2 juta/tahun.
Artinya: Kelalaian urus aset, akhirnya bikin APBD boros berkali-kali lipat.
Ini Solusi atau Masalah Baru?
1. Kenapa aset pemerintah bisa menunggak pajak bertahun-tahun? Siapa yang bertanggung jawab di Setda/BPKAD?
2. Apakah menyewa mobil lebih hemat? Data bilang *TIDAK*, tapi dipaksakan karena aset rusak & tak terurus.
3. Kalau aturan sudah tegas, kenapa tak ada sanksi bagi pejabat yang biarkan aset mati pajak?
Fakta di Pekanbaru dan Jawa Barat nyaris sama: Aturan sudah benar, penegakan sudah jalan, tapi pengelolaan aset masih berantakan. Akhirnya rakyat yang bayar lewat biaya sewa yang membengkak.
Alhasil, tegas itu bagus, tapi jangan sampai bikin boros.
Pejabat tak boleh pakai mobil mati pajak — itu wajib. Tapi solusinya bukan asal sewa mahal, tapi perbaiki sistem pengelolaan aset: anggarkan pajak tiap tahun, hapus aset rusak tak terpakai, dan hukum pejabat yang telat urus administrasi.
Jangan sampai aturan disiplin pajak berubah jadi cerita pemborosan baru.
Pejabat harus taat aturan, tapi juga harus pandai jaga uang rakyat./djohar
