Indeks

Payung Hukum Jadi Fondasi Penting agar Angklung Bungko Cirebon Tak Pernah Punah

Cirebon – Angklung Bungko Cirebon Jawa Barat sebagai salah satu warisan budaya tak benda nasional memiliki nilai sejarah dan budaya yang tak ternilai. Untuk memastikan kesenian ini tidak punah, peran payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dari Pemprov Jawa Barat dan Kabupaten Cirebon menjadi fondasi yang tak tergantikan, meskipun implementasinya masih perlu diperkuat agar lebih optimal.

Payung Hukum yang Sudah Ada di Tangan

Kesenian Angklung Bungko bukan lagi tanpa dasar hukum. Di tingkat provinsi, Perda No. 11 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat menjadi pijakan utama untuk identifikasi, dokumentasi, dan pembinaan kesenian lokal. Saat ini, Pemprov Jabar juga tengah menyusun Ranperda Pemajuan Kebudayaan yang akan lebih memperkuat perlindungan, termasuk hak kekayaan intelektual komunal dan pengelompokan wilayah budaya menjadi tiga zona – salah satunya Cirebon Dermayu yang mencakup Kabupaten Cirebon, sehingga Angklung Bungko mendapatkan fokus khusus.

Di tingkat kabupaten, Perda No. 3 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi landasan untuk mengintegrasikan kesenian ini dengan pariwisata dan memberikan dukungan kepada seniman serta pembuat angklung. Ditambah lagi penetapan nasional melalui SK Kemendikbudristek No. 372/M/2021 yang menetapkan Angklung Bungko sebagai WBTB nasional, sehingga perlindungannya semakin luas.

Mengapa Payung Hukum Sangat Penting?

Tanpa regulasi yang jelas, upaya pelestarian bisa jadi hanya bersifat sementara dan tergantung minat individu. Dengan Perda, pelestarian menjadi kewajiban bersama pemerintah dan masyarakat. Hal ini memastikan adanya alokasi anggaran untuk pelatihan penerus, pemeliharaan bahan baku, dan promosi kesenian. Selain itu, payung hukum juga mencegah komersialisasi yang tidak bertanggung jawab yang bisa merusak esensi asli dari Angklung Bungko.

Tantangan Implementasi yang Perlu Dihadapi

Meskipun ada Perda, masih ada tantangan yang perlu diatasi. Pertama, sosialisasi kepada masyarakat luas masih kurang, sehingga banyak orang bahkan di Kabupaten Cirebon sendiri yang belum tahu tentang pentingnya Angklung Bungko dan peran Perda dalam melestarikannya. Kedua, koordinasi antar instansi dari desa hingga provinsi masih perlu diperbaiki agar program pelestarian berjalan lancar. Ketiga, dukungan finansial dan teknis kepada komunitas pembuat dan pemain angklung masih belum merata.

Langkah yang Harus Dilakukan

Untuk menjadikan payung hukum berperan maksimal, perlu dilakukan beberapa langkah:

– Meningkatkan sosialisasi Perda melalui sekolah, acara budaya, dan media lokal agar masyarakat paham dan terlibat aktif.

– Membentuk tim kerja khusus yang menangani pelestarian Angklung Bungko, terdiri dari pemerintah, komunitas seniman, dan akademisi.

– Mengintegrasikan Angklung Bungko ke dalam kurikulum pendidikan dan paket wisata daerah untuk menjadikannya bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

– Memberikan insentif kepada pembuat dan pemain angklung agar lebih termotivasi untuk melanjutkan warisan ini.

Angklung Bungko bukan hanya alat musik, tapi juga identitas budaya masyarakat Cirebon dan Jawa Barat. Dengan payung hukum yang kuat dan implementasi yang tepat, kita bisa memastikan kesenian ini tetap hidup dan dinikmati oleh generasi mendatang./djohar

Exit mobile version