Berita, HAM  

DI ANTARA ANAK PEMULUNG DAN ANAK BERSERAGAM

Di sebuah sudut negeri, beberapa orang anak memulung plastik di bawah terik matahari. Ia tidak mengenal apa itu Dana BOS, apalagi program makan bergizi gratis (MBG). Di sudut lain, anak seusianya duduk rapi di bangku sekolah, berseragam lengkap, menikmati fasilitas negara—buku gratis, sekolah gratis, bahkan makan siang bergizi.

Dua anak. Satu bangsa. Nasib yang berbeda.

Pertanyaannya: di mana peran lembaga perlindungan anak?

Di Indonesia, kita mengenal sejumlah institusi yang mengatasnamakan perlindungan anak: Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), hingga yang kerap disebut publik sebagai KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)—meskipun dalam konteks ini sering tertukar atau disamakan dengan berbagai entitas advokasi lain.

Namun, perbedaan nama dan struktur kelembagaan itu sering kali tidak terasa di lapangan. Bagi anak pemulung tadi, semua lembaga itu—entah Komnas PA, LPAI, atau lainnya—terasa sama: jauh.

Perbedaan yang Substansial, Bukan Sekadar Akronim

Secara formal, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, dengan mandat pengawasan terhadap pemenuhan hak anak oleh negara.

Sementara Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) lebih merupakan organisasi masyarakat sipil (NGO) yang bergerak di bidang advokasi, pendampingan, dan kampanye perlindungan anak.

Perbedaannya jelas:

  • KPAI: pengawas negara, punya legitimasi struktural.

  • Komnas PA & LPAI: penggerak masyarakat, punya fleksibilitas advokasi.

Namun dalam praktik, garis ini sering kabur. Publik tidak peduli siapa yang punya kewenangan formal—yang mereka lihat adalah: apakah anak-anak terlindungi atau tidak?

Anak Pemulung: Cermin Kegagalan Kolektif

Anak pemulung yang tak tersentuh Dana BOS dan MBG bukan sekadar “kasus sosial”—ia adalah bukti bahwa sistem belum menjangkau yang paling rentan. Dana BOS dirancang untuk pendidikan. MBG untuk gizi. Tapi keduanya mensyaratkan satu hal: anak harus sudah berada di dalam sistem.

Lalu bagaimana dengan anak yang bahkan tidak pernah masuk sekolah? Di sinilah seharusnya lembaga-lembaga perlindungan anak hadir—bukan sekadar mengeluarkan pernyataan, tetapi memastikan:

  1. Anak jalanan masuk dalam sistem pendidikan,

  2. Anak marginal mendapatkan akses program negara,

  3. Negara tidak hanya melayani yang sudah “terdata”.

Seragam vs Karung: Ketimpangan yang Nyata

Seragam sekolah adalah simbol hadirnya negara. Karung pemulung adalah simbol absennya negara.

Jika lembaga perlindungan anak hanya aktif ketika kasus viral—kekerasan, pelecehan, atau eksploitasi—tetapi diam pada kemiskinan struktural yang menghalangi akses pendidikan, maka perlindungan anak menjadi parsial. Padahal, kemiskinan adalah bentuk kekerasan yang paling sunyi.

Saatnya Sinkronisasi, Bukan Kompetisi

Alih-alih berjalan sendiri-sendiri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Perlindungan Anak, dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia harus bersinergi. Bukan soal siapa paling vokal di media, tapi siapa paling nyata di lapangan.

Negara butuh:

  • Data terpadu anak rentan,

  • Intervensi cepat lintas sektor,

  • Keberanian untuk menjangkau yang tak terlihat.

Penutup: Jangan Biarkan Dua Dunia Ini Terus Terpisah

Selama masih ada anak memulung di usia sekolah, maka semua lembaga perlindungan anak—apa pun namanya—belum selesai menjalankan tugasnya. Karena sejatinya, ukuran keberhasilan bukan pada laporan tahunan atau konferensi pers.

Melainkan pada satu hal sederhana: apakah semua anak Indonesia—tanpa kecuali—punya kesempatan yang sama untuk bermimpi.

*djohar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *