KabarKami.News -Jakarta – Palu palu hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengetuk pintu besi bagi Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT). Dengan status tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri resmi menjadi wajah publik dari skandal mark-up harga yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun, di balik penetapan itu, muncul pertanyaan yang jauh lebih menggigit dan belum terjawab: Lantas, bagaimana dengan Yena Yuliana, Direktur Utama PT YAT yang memenangkan tender senilai Rp2,4 triliun tersebut?
Penetapan Andri Mulyono sebagai tersangka, yang diduga melakukan mark-up harga motor listrik dari nilai wajar Rp10-15 juta menjadi Rp45-50 juta per unit, seolah menjadi “kulit” dari sebuah gunung es korupsi yang jauh lebih dalam. Publik diajak percaya bahwa seorang komisaris adalah dalang utamanya. Padahal, dalam struktur korporasi PT YAT, kendali strategis, keputusan bisnis, dan hubungan dengan para pengambil keputusan di Badan Gizi Nasional (BGN) berada di tangan sang Direktur Utama, Yena Yuliana.
Sosok Misterius di Balik Layar
Nama Yena Yuliana mendadak viral bukan karena prestasinya, melainkan karena anomali yang ia wakili. PT YAT, perusahaan yang dipimpinnya, menang tender pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan syarat teknis yang sangat longgar. Fakta di lapangan menunjukkan PT YAT tidak memiliki diler resmi, bengkel aktif, atau rekam jejak produksi massal. Lantas, bagaimana perusahaan “kerajaan kosong” ini bisa mengalahkan raksasa otomotif nasional?
Sumber internal penyidikan menyebutkan bahwa Yena Yuliana bukan sekadar eksekutor. Ia adalah “jembatan” yang menghubungkan kepentingan politik di BGN dengan aliran dana proyek. Rekam jejaknya pun tidak bersih. Sebelum kasus MBG meledak, nama Yena dan perusahaannya pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatan dalam penyaluran bansos yang bermasalah. Pola yang sama terulang: perusahaan minim aset fisik, namun mampu menyedot anggaran negara yang fantastis.
Ketimpangan Penegakan Hukum
Penetapan Andri Mulyono sebagai tersangka menimbulkan kecurigaan publik adanya upaya “pengalihan isu” atau pencarian kambing hitam. Dalam praktik korporasi ilegal, seringkali figur komisaris atau direksi tingkat menengah dikorbankan untuk melindungi Beneficial Owner atau otak di balik layar yang memiliki akses kekuasaan lebih tinggi.
Andri Mulyono mungkin secara teknis menandatangani dokumen-dokumen palsu atau menerima aliran dana kickback. Namun, siapa yang membuka pintu tender? Siapa yang meloloskan spesifikasi teknis yang hanya bisa dipenuhi oleh PT YAT? Dan yang paling penting, ke mana mengalir keuntungan triliunan rupiah dari selisih harga mark-up tersebut? Apakah hanya berhenti di rekening Andri, atau mengalir ke kantong-kontong yang lebih besar, termasuk mungkin ke lingkaran Yena Yuliana dan oknum-oknum di BGN?
Hingga berita ini diturunkan, Yena Yuliana belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia bahkan sulit diakses oleh media. Kantor PT YAT di Jakarta Barat yang sempat dijaga polisi akibat demonstrasi warga, kini tampak sunyi. Tidak ada klarifikasi, tidak ada pertanggungjawaban publik. Keheningan ini kontras dengan gebyar pencitraan program MBG yang digadang-gadang sebagai solusi gizi bangsa.
Warisan Korupsi yang Sistemik
Kasus ini bukan sekadar soal motor listrik yang mahal. Ini adalah cermin dari penyakit kronis pengadaan barang dan jasa di Indonesia: kolusi antara birokrat, politisi, dan pengusaha “titipan”. Modusnya selalu sama: buat perusahaan cangkang, menangkan tender dengan spesifikasi tailor-made, mark-up harga, dan bagi-bagi hasil.
Jika Kejagung serius memberantas korupsi di tubuh BGN, maka penetapan Andri Mulyono hanyalah langkah awal. Publik menunggu kejelasan status Yena Yuliana. Apakah ia akan dibiarkan lolos sebagai “pemenang” yang selamat, atau akan diseret ke meja hijau sebagai bagian dari rantai kejahatan yang utuh?
Keadilan tidak boleh setengah-setengah. Menangkap satu kaki tangan sambil membiarkan otak di balik layar tetap bebas adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Rakyat, yang uangnya dikorupsi melalui program MBG, berhak tahu: Siapa sebenarnya yang menguasai keran dana triliunan itu? Apakah hanya Andri Mulyono, atau ada “Ratu Rentenir Proyek” bernama Yena Yuliana yang masih bebas berkeliaran?
Penyidikan harus tuntas. Jangan biarkan kasus ini mati suri seperti ribuan kasus korupsi lainnya. Karena jika Yena Yuliana dibiarkan, maka pesan yang dikirim ke para koruptor lain adalah: “Selama Anda punya koneksi dan berani mencari kambing hitam, Anda akan aman.”
Dan itu adalah kabar buruk bagi Indonesia./djohar










