Indeks

Istri Sebagai “Hadiah”: Antara Nilai Lokal, Hak Asasi, dan Harmoni Sosial

Nasional – Ungkapan “istri sebagai hadiah” dalam konteks perkawinan poligami menimbulkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas berpegang pada nilai monogami. Ini bukan sekadar soal perbedaan keyakinan, tapi benturan antara pandangan lama, hak individu, dan norma sosial yang terus berkembang.

Pertama, secara sosial budaya, mayoritas masyarakat kita tumbuh dengan pemahaman bahwa perkawinan adalah ikatan dua individu yang setara. Ketika perempuan disebut sebagai “hadiah”, maknanya langsung bergeser: dari manusia yang punya kehendak sendiri menjadi benda yang bisa diberikan, diterima, atau dipertukarkan. Ini bertentangan dengan prinsip dasar bahwa setiap orang—termasuk perempuan—berhak menentukan nasibnya sendiri, termasuk memilih pasangan hidup tanpa tekanan atau perlakuan sebagai objek.

Kedua, dampaknya tidak berhenti pada pasangan saja. Kehadiran istri kedua yang didasari konsep “hadiah” sering kali menjadi benih perselisihan yang merusak tatanan keluarga. Di mana ada ketidakadilan, di situ ada potensi konflik—baik antara suami dan istri, antar istri, maupun yang paling rentan: anak-anak yang tumbuh dalam ketidakpastian. Padahal, keluarga adalah fondasi masyarakat. Jika fondasi ini goyah karena cara pandang yang tidak adil, dampaknya bisa menjalar hingga ke lingkungan sekitar.

Ketiga, di tengah gerakan kesetaraan gender yang terus digelorakan, istilah semacam ini justru memperkuat pandangan usang yang sudah tidak relevan. Perkawinan yang sehat harus lahir dari kesediaan dan kesadaran penuh kedua belah pihak. Bukan karena pemberian, bukan karena kewajiban, apalagi karena dianggap sebagai bentuk “penghargaan” yang merendahkan martabat perempuan.

Memang, tidak dapat dipungkiri masih ada kelompok yang memandang hal ini dari sudut pandang keyakinan tertentu. Namun, nilai yang dianut tidak boleh mengesampingkan hak asasi manusia dan keharmonisan bersama. Masyarakat Indonesia sedang dalam proses menemukan keseimbangan: menghormati perbedaan, tapi tetap memegang teguh prinsip bahwa setiap orang berhak diperlakukan dengan hormat dan setara.

Intinya: Perkawinan suci karena didasari kasih sayang dan persetujuan, bukan karena menjadi barang pemberian. Perempuan adalah mitra hidup, bukan hadiah yang bisa diserahkan kepada siapa saja.

Alhasil, nilai budaya boleh dijaga, tapi tidak boleh sampai mengorbankan martabat manusia./af-hr

Exit mobile version