KabarKami.News – Jakarta – Kejaksaan Agung RI kembali melebarkan jaring kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Kali ini, tersangka baru yang ditetapkan adalah Asep Yusuf Somanti, seorang pelaku dari kalangan swasta.
Langkah ini makin mempertegas dugaan bahwa aliran anggaran triliunan rupiah tidak hanya melibatkan lingkaran birokrasi, tetapi juga melibatkan pihak luar yang diduga mengambil keuntungan dari program mulia tersebut.
Hingga kini, Kejagung belum merinci peran dan keterlibatan Asep Yusuf dalam jaringan penyimpangan ini. Publik pun menunggu pengungkapan lebih lanjut, apakah ia hanya satu dari sekian banyak pihak swasta yang terlibat, atau justru menjadi jembatan yang menghubungkan kepentingan bisnis dengan kekuasaan di balik program ini./djohar












