Indeks

Ketika Penegak Hukum Menjadi Pemeras Ini Oknum atau Pola?

 Kasus yang menyeret tujuh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Nusa Tenggara Timur—dengan dugaan pemerasan hingga Rp375 juta—kembali membuka luka lama: rapuhnya integritas dalam tubuh penegak hukum. Nama-nama telah disebut. Jabatan telah diungkap. Bahkan tindakan penonaktifan telah dilakukan. Namun, lagi-lagi publik dihadapkan pada narasi yang terlalu familiar: “Ini ulah oknum.” Oknum yang Terlalu Banyak untuk Disebut Kebetulan Tujuh orang. Bukan satu. Dengan pangkat beragam—dari perwira hingga bintara. Ini bukan lagi deviasi individu. Ini mengarah pada: aksi kolektif indikasi sistem yang permisif bahkan bisa jadi praktik yang sudah dianggap biasa Apakah tujuh orang ini kebetulan sama-sama “menyimpang”? Atau mereka bagian dari pola yang lebih besar? Pemerasan: Kejahatan dengan Seragam Resmi Jika benar terjadi pemerasan dalam jumlah ratusan juta, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini adalah: penyalahgunaan kekuasaan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan bentuk kejahatan yang dilakukan dengan legitimasi simbol negara Lebih berbahaya dari kriminal biasa, karena: korban tidak hanya kehilangan uang, tapi juga kehilangan rasa aman terhadap hukum itu sendiri. Penonaktifan Bukan Akhir, Justru Awal Langkah penonaktifan patut dicatat. Tapi publik tidak boleh berhenti di situ. Karena: penonaktifan ≠ penegakan hukum mutasi ≠ keadilan sanksi etik ≠ pertanggungjawaban pidana Yang dibutuhkan adalah: ✔ proses hukum terbuka ✔ penelusuran aliran dana ✔ pengungkapan apakah ada atasan yang mengetahui atau menikmati Masalah Utama: Sistem atau Moral Individu? Jika kasus seperti ini terus berulang di berbagai daerah, maka persoalannya bukan lagi sekadar moral individu. Ini tentang: sistem pengawasan yang lemah budaya internal yang permisif atau bahkan ekosistem yang membiarkan penyimpangan tumbuh Jika akar ini tidak disentuh, maka: hari ini tujuh orang, besok tujuh belas, lusa bisa menjadi hal yang dianggap normal. Alhasil, Negara Tidak Boleh Kalah oleh Oknum Negara hukum tidak diukur dari seberapa keras ia menghukum rakyat kecil, tetapi dari keberaniannya membersihkan dirinya sendiri. Kasus ini harus menjadi momentum bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membuktikan: bahwa hukum tidak tebang pilih bahwa seragam bukan tameng kejahatan dan bahwa keadilan tidak bisa dinegosiasikan. Karena jika penegak hukum berubah menjadi pelaku kejahatan, maka yang runtuh bukan hanya hukum— tetapi kepercayaan bangsa itu sendiri.*djohar

Exit mobile version