Konflik Agraria 2025-2026: Korban Warga Sipil Tak Boleh Jadi Biaya yang Terlupakan

Jakarta – Korban warga sipil yang terus bertambah akibat konflik agraria pada periode 2025-2026 bukan hanya angka statistik yang memprihatinkan, melainkan cerminan kegagalan sistem dalam melindungi hak-hak rakyatnya. Saat Komisi III DPR mengeluarkan suara keras, kita harus melihat lebih dalam: di balik setiap kasus kekerasan, ditembaknya petani, dan hilangnya nyawa keluarga seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah April lalu, terdapat struktur kekuasaan dan kepentingan yang telah mengabaikan martabat manusia.

Satu Pertanyaan Dasar: Mengapa Korban Selalu Warga Sipil?
Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa hingga Mei 2026, 98% korban konflik agraria adalah petani, masyarakat adat, dan warga lokal yang hanya berusaha mempertahankan sumber mata pencaharian dan wilayah mereka. Tidak satu pun kasus yang kami teliti menunjukkan warga sipil sebagai pihak yang memulai kekerasan. Sebaliknya, banyak bukti yang mengindikasikan penggunaan kekerasan yang tidak proporsional oleh aparat keamanan atau kelompok yang diduga terkait dengan pihak konsesi.

Penyebab utama yang muncul adalah tumpang tindih regulasi dan prioritas kebijakan yang salah arah. Program reforma agraria yang seharusnya memperjuangkan hak rakyat justru difokuskan pada sertifikasi tanah yang lebih menguntungkan pihak pengusaha besar. Data yang kami kumpulkan dari 12 provinsi konflik menunjukkan bahwa 73% kasus terkait dengan ekspansi konsesi perkebunan dan pertambangan yang mendapatkan izin resmi, meskipun lahan tersebut telah dikuasai masyarakat selama puluhan bahkan ratusan tahun.

Kriminalisasi Sebagai Alat Pengendalian
Yang lebih mengkhawatirkan adalah tren kriminalisasi terhadap warga dan aktivis yang mengatasnamakan hukum. Dalam 11 kasus yang kami teliti mendalam, proses hukum yang berjalan cenderung sepihak: saksi dari pihak masyarakat seringkali tidak diperiksa, sedangkan bukti yang mendukung pihak konsesi dianggap sah tanpa verifikasi menyeluruh. Komisi III yang meminta penghentian sementara perkara pidana untuk konflik struktural adalah langkah yang tepat, namun perlu diimbangi dengan penuntutan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan terhadap warga sipil.

Kami menemukan juga bahwa sebagian besar konsesi yang menjadi sumber konflik memiliki hubungan erat dengan kalangan bisnis dan politik lokal. Hal ini membuat proses penyelesaian menjadi sulit karena adanya tekanan yang tidak terucapkan untuk mengutamakan kepentingan ekonomi ketimbang keadilan sosial.

Apa yang Harus Dilakukan?

Pertama, pemerintah harus segera membentuk Badan Pelaksana Reformasi Agraria Nasional yang independen dengan kewenangan penuh untuk meninjau kembali semua izin konsesi dan menyelesaikan konflik secara adil. Kedua, perlu diberlakukan moratorium sementara terhadap pemberian izin baru untuk perkebunan dan pertambangan di kawasan yang rawan konflik atau merupakan wilayah masyarakat adat. Ketiga, aparat penegak hukum harus menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional, dengan konsekuensi tegas bagi mereka yang melanggar standar kemanusiaan.

Korban warga sipil dalam konflik agraria tidak boleh menjadi biaya yang terlupakan dalam nama pembangunan. Jika tidak ada perubahan mendasar dalam kebijakan dan sistem penegakan hukum, kita hanya akan melihat siklus kekerasan yang berulang dan semakin banyak nyawa yang terkorban./djohar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *