Kontroversi Polisikan Kritikus: Saat Natalius Pigai Tegaskan “Mengkritik Pemerintah Bukan Kejahatan”

Natalius Pigai, Kebebasan mengkritisi, adalah Termasuk Hak Asasi Manusia, Bukan kejahatan Yang harus di pidanakan. Gambar Sumber : Detik.com

JAKARTA – Gelombang panas kembali menerpa dunia perpolitikan dan kebijakan publik tanah air. Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan langkah hukum yang dilakukan sejumlah pihak dengan melaporkan dua tokoh publik, Ferry Amsari dan Ubeidillah Badrun, ke Polda Metro Jaya.

Keduanya dilaporkan lantaran menyuarakan kritik keras terkait isu swasembada pangan dan kondisi ekonomi rakyat. Pelapor menilai pernyataan mereka berisi berita bohong (hoaks) dan hasutan yang dianggap meresahkan masyarakat.

Namun, langkah hukum ini seolah mendapat “bantahan keras” dari pejabat negara sendiri. Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM), Natalius Pigai, angkat bicara dengan kalimat yang sangat tegas dan menjadi sorotan utama.

Suara Menteri HAM yang Menyejukkan

Dalam pernyataannya, Natalius Pigai menegaskan prinsip dasar demokrasi: “Mengkritik pemerintah itu tidak bisa dipidanakan.”

Menurut Pigai, selama kritik tersebut disampaikan dalam koridor yang benar, tidak mengandung unsur SARA, tidak menyerang kehormatan pribadi, dan bukan tindakan makar, maka itu adalah hak konstitusional setiap warga negara. Bahkan, kritik justru dibutuhkan sebagai kontrol sosial agar pemerintah tidak salah langkah.

Pernyataan ini tentu menjadi tamparan keras bagi mereka yang gemar menggunakan jalur hukum untuk membungkam suara kritis. Pertanyaan besar pun muncul: Jika MenHAM sendiri mengatakan kritik itu sah dan bukan kejahatan, lalu atas dasar hukum apa Ferry Amsari dan Ubeidillah justru dipolisikan?

Ironi di Tengah Demokrasi

Kasus ini membuka mata kita tentang ironi yang terjadi. Di satu sisi, pemerintah berjanji menjaga kebebasan berpendapat. Namun di sisi lain, ruang gerak para pengamat dan aktivis terasa semakin sesak.

Ferry Amsari dan Ubeidillah dikenal vokal menyuarakan apa yang dirasakan rakyat bawah, khususnya petani dan pelaku ekonomi kecil. Kritik yang mereka lontarkan bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan data dan fakta yang mereka lihat di lapangan.

Alih-alih didengarkan dan didialogkan, suara mereka justru dijawab dengan laporan polisi. Apakah ini bentuk ketidakmampuan menjawab argumen, sehingga memilih jalan pintas dengan memidanakan?

Kebebasan Berekspresi atau Kebebasan “Dibungkam”?

Kasus ini juga menyeret pertanyaan mengenai nama lain yang disebut-sebut turut terseret, termasuk isu mengenai JK, meski detailnya masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Namun tren “politisasi hukum” ini terlihat semakin jelas.

Kami di LSM_GERRAM INDONESIA sejalan dengan pandangan Natalius Pigai. Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan rasa takut. Demokrasi dibangun dengan keberanian mendengarkan perbedaan pendapat.

Mengkritik kebijakan publik adalah hak, bukan dosa. Mengatakan data tidak sesuai realita adalah bagian dari kontrol sosial, bukan berita bohong selama didasari argumen yang kuat.

Harapan atas Keadilan Hukum

Kami berharap aparat penegak hukum dapat bersikap bijak dan objektif. Jangan sampai institusi kepolisian digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik konstruktif.

Jika MenHAM saja sudah memberi “lampu hijau” bahwa kritik itu diperbolehkan, sudah seharusnya kasus seperti ini tidak perlu diperpanjang. Fokuslah menyelesaikan masalah yang dikritik, bukan mempersekusi orang yang mengkritik.
Salam Demokrasi…djohar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *