Legalisir Berjam-jam: Bukan Antrean yang Salah, Tapi Sistem yang Enggan Berubah

Bandung – Ada ironi yang terus berulang dalam pelayanan publik kita. Di satu sisi, negara bicara soal digitalisasi, efisiensi, dan reformasi birokrasi. Di sisi lain, untuk sekadar legalisir ijazah—dokumen yang sudah sah sejak diterbitkan sekolah—masyarakat masih harus menunggu berjam-jam.

Fenomena ini terlihat jelas di daerah seperti Kabupaten Majalengka. Waktu tunggu bisa mencapai berjam-jam, bahkan 5 jam lebih. Sementara di Kabupaten/Kota Bandung, termasuk KBB, layanan serupa bisa selesai dalam hitungan jam, dan tidak berlarut, memangsa waktu. Pertanyaannya sederhana: apa yang sebenarnya berbeda?

Jawabannya bukan pada jumlah pemohon. Bukan pula semata pada banyaknya sekolah yang dilayani. Akar persoalannya jauh lebih mendasar—sistem yang belum berani berubah.

Legalisir ijazah sejatinya adalah layanan administratif paling sederhana. Tidak ada analisis rumit. Tidak ada keputusan strategis. Hanya memastikan dokumen asli sesuai dengan data yang sudah ada. Namun ketika proses ini dipaksa melewati verifikasi berlapis, antrean panjang, dan menunggu tanda tangan pejabat yang terbatas, maka yang terjadi adalah pemborosan waktu publik secara masif.

Mengapa di Dinas Lebih Lama?

  • Verifikasi Berjenjang: Dinas harus memeriksa keabsahan kembali, terutama jika sekolah sudah tutup atau untuk kasus tertentu.

  • Volume Tinggi: Dinas melayani seluruh sekolah (SD/SMP/SMA/SMK) di kabupaten/kota.

  • Prosedur Birokrasi: Ada proses penerimaan berkas, verifikasi, penandatanganan oleh pejabat terkait, hingga pengembalian.

Di sinilah letak kegagalan berpikir birokrasi: terlalu bergantung pada prosedur lama, dan minim keberanian untuk berinovasi.

Padahal solusi sudah jelas di depan mata. Tanda tangan elektronik, validasi berbasis QR code, hingga pelimpahan kewenangan ke sekolah asal bukan lagi hal baru. Banyak institusi sudah menerapkannya dan terbukti memangkas waktu layanan secara drastis.

Namun sebagian birokrasi masih terjebak dalam logika lama: semakin banyak tahapan, semakin dianggap “aman”. Padahal yang terjadi justru sebaliknya—semakin panjang proses, semakin besar peluang inefisiensi dan ketidakpuasan publik.

Publik tidak pernah menuntut keistimewaan. Mereka hanya ingin dilayani secara wajar. Ketika legalisir ijazah saja memakan waktu berjam-jam, kepercayaan itu perlahan terkikis.

Maka persoalannya bukan lagi soal antrean yang panjang. Bukan pula soal pejabat yang sibuk. Ini soal keberanian untuk mengubah cara kerja.

Karena pada akhirnya, pelayanan publik bukan tentang menjaga prosedur tetap hidup—melainkan memastikan masyarakat tidak dibuat lelah oleh sesuatu yang seharusnya sederhana.

/djohar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *