Jakarta – Skandal besar mengguncang Ombudsman Republik Indonesia. Ketua Ombudsman Hery Susanto ditetapkan tersangka dan ditahan Kejagung karena menerima suap Rp1,5 miliar dari pengusaha tambang nikel. Ia menyalahgunakan wewenang untuk memanipulasi rekomendasi, membantu perusahaan menunggak kewajiban keuangan negara, sehingga negara rugi miliaran rupiah.
Lebih parah, anak buah dan pejabat di lingkungannya juga tersandung kasus. Mereka ditetapkan tersangka karena melakukan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan. Saat kasus ini diusut, mereka justru berusaha menghalangi, mengubah data, dan mematikan jejak kejahatan atasan. Ini tindakan kriminal berat yang diancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Ini adalah pengkhianatan terbesar. Ombudsman dibentuk sebagai “mata dan telinga rakyat”, penjaga pelayanan publik, dan tempat mengadu warga. Namun faktanya, lembaga ini berubah menjadi alat transaksi dan benteng pelindung korporasi. Benar kata pepatah: “Yang seharusnya jaga pagar, malah makan isi kebunnya sendiri.”
Fakta ini membuktikan: kekuasaan tanpa integritas dan pengawasan pasti korup. Dan tindakan menghalangi hukum itu jauh lebih berbahaya, karena dilakukan oleh mereka yang paham betul cara kerja sistem, lalu memakainya untuk menutupi kejahatan.
Kasus ini harus menjadi titik balik. Pemerintah harus membersihkan total Ombudsman, mengganti pimpinan, dan memperketat pengawasan. Hukum harus ditegak sama berat, mulai dari ketua sampai staf. Tak ada toleransi bagi pengawas yang berubah jadi penjahat.
Bagi kita masyarakat sipil dan LSM, ini peringatan keras: saat lembaga negara rusak, kitalah yang harus berdiri paling depan menjaga keadilan dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Keadilan tak boleh dibeli, dan siapa pun yang menghalangi hukum adalah musuh bangsa./djohar












