Pelaku Penyekapan 3 Tahun di Cileunyi Masih Buron: Polda Jabar Kejar TH yang “Di Luar Nalar Kemanusiaan”

Polda Jabar Kejar TH Yang Masih Buron Kejahatan "Di Luar Nalar Kemanusiaan"

KabarKami.News. – Bandung – Pengejaran terhadap terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan brutal Yuvita Tri Rezeki (YTR) selama tiga tahun di Cileunyi, Kabupaten Bandung, terus digencarkan oleh Polda Jawa Barat. Tersangka berinisial TH (30), yang diduga kuat sebagai kekasih korban, hingga kini masih buron meski polisi telah melakukan sejumlah operasi penangkapan. Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, mengungkapkan bahwa pelaku diketahui berpindah-pindah lokasi dan sempat lolos dari beberapa kali penggerebekan.

“Memang dari beberapa hasil mapping kita, dia berpindah-pindah. Hampir beberapa waktu kita gerebek, tetapi yang bersangkutan masih meloloskan diri,” ujar Hendra saat lakukan siaran pers, beberapa saat lalu. Ia menegaskan bahwa kepolisian bertekad menangkap TH sesegera mungkin, mengingat kejahatan yang dilakukan dinilai sangat keji. “Pelaku ini telah melakukan tindakan di luar nalar kemanusiaan,” tegasnya, merujuk pada kondisi YTR yang ditemukan kritis dengan luka bernanah, belatung di kepala, dan mata hampir buta akibat siksaan sistematis selama tiga tahun.

Pengejaran Intensif di Tengah Tekanan Publik

Pernyataan Hendra mencerminkan tekanan besar yang dihadapi Polda Jabar. Kasus YTR bukan sekadar tindak pidana kekerasan biasa; ia telah menjadi simbol kegagalan perlindungan terhadap perempuan dalam relasi intim. Fakta bahwa pelaku mampu kabur berulang kali memunculkan pertanyaan publik: apakah strategi pengejaran sudah optimal? Apakah ada celah intelijen atau koordinasi antardaerah yang perlu diperkuat?

Hendra tidak menampik tantangan tersebut, namun juga tidak memberikan detail operasional yang dapat membahayakan proses penangkapan. Yang pasti, kepolisian berkomitmen untuk tidak menyerah. Setiap informasi dari masyarakat—mulai dari petunjuk lokasi hingga kesaksian saksi—menjadi kunci penting dalam menutup ruang gerak TH. Kapolda Jabar sendiri dikabarkan telah memerintahkan pembentukan tim khusus gabungan untuk memastikan pelaku segera dihadapkan ke meja hijau.

Keadilan Bukan Hanya Soal Penangkapan, Tapi Pemulihan Korban

Meski pengejaran TH adalah prioritas mendesak, Presidium LSM_GERRAM INDONESIA mengingatkan bahwa keadilan bagi YTR tidak boleh hanya diukur dari seberapa cepat pelaku ditangkap. Korban kini berada dalam fase pemulihan kritis yang membutuhkan pendampingan psikososial, jaminan keamanan jangka panjang, dan akses layanan kesehatan tanpa hambatan birokrasi. Responsivitas Camat Rancaekek yang menerobos SKTM demi pembiayaan RSHS seharusnya menjadi standar minimal yang direplikasi oleh seluruh instansi terkait.

Jika TH akhirnya tertangkap, itu hanyalah awal dari proses hukum yang panjang. Publik berhak menuntut transparansi penuh: bagaimana modus operandi penyekapan selama tiga tahun bisa terjadi tanpa terdeteksi? Mengapa pesan palsu dari pelaku berhasil mengelabui keluarga dan aparat? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini sama pentingnya dengan vonis pengadilan, karena ia akan menentukan apakah sistem perlindungan korban di Jawa Barat benar-benar belajar dari tragedi YTR.

Kejar Pelaku, Rawat Korban, Perbaiki Sistem

Kami mengapresiasi komitmen pengejaran intensif, namun juga mengingatkan bahwa kesuksesan operasi penangkapan harus sejalan dengan keberhasilan pemulihan korban. Jangan biarkan narasi “penangkapan heroik” mengalihkan perhatian dari kebutuhan mendasar YTR yang masih berjuang melawan trauma fisik dan mental, tegas Ketua Presidium LSM_GERRAM INDONESIA, Joko Machmudi.

Kepada publik, mari kita dukung proses hukum dengan cara yang konstruktif: sebarkan informasi valid tentang keberadaan TH melalui saluran resmi kepolisian, hindari spekulasi liar yang dapat mengganggu operasi, dan terus kawal hak-hak korban hingga tuntas. Karena pada akhirnya, negara yang adil bukan hanya yang mampu menangkap pelaku kejahatan, tapi yang mampu merawat korbannya dengan martabat dan konsistensi.

KabarKami.News akan terus mengawal kasus ini hingga TH ditangkap, YTR pulih, dan sistem perlindungan perempuan di Jawa Barat benar-benar bertransformasi. Karena keadilan yang sejati tidak mengenal kata “terlambat”—ia hanya mengenal kata “tuntas”.
/***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *