Rp 30 Juta untuk 9 Penghapus Pensil? Absurditas Anggaran di Lampung Barat yang Wajib Diusut Tuntas

Rp 30 Juta untuk 9 Penghapus Pensil? Absurditas Anggaran di Lampung Barat Yang Wajib Diusut Tuntas

KabarKami.News. – Lampung Barat – Sebuah temuan yang mencengangkan kembali membuka mata publik terhadap potensi kebocoran anggaran daerah. Dokumen pengadaan barang di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengungkap realitas yang sulit dicerna akal sehat: Rp 30 juta dialokasikan hanya untuk pembelian 9 buah penghapus pensil. Jika dihitung secara matematis, harga satuan per penghapus mencapai lebih dari Rp 3,3 juta—angka yang setara dengan harga laptop menengah atau bahkan sepeda motor bekas layak pakai. Temuan ini bukan sekadar kesalahan ketik; ia adalah alarm keras bahwa tata kelola keuangan daerah masih rentan terhadap inefisiensi ekstrem, jika bukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang.

Fakta bahwa transaksi ini tercatat dalam sistem pengadaan resmi menambah dimensi serius pada kasus ini. Ini bukan belanja liar di luar prosedur, melainkan pengeluaran yang “sah” secara administratif tapi cacat secara substansi. Pertanyaan mendasar pun bermunculan: Apakah penghapus pensil tersebut terbuat dari emas murni? Ataukah nominal Rp 30 juta itu hanyalah kamuflase untuk menutupi pos pengeluaran lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan? Dalam konteks pemerolehan barang/jasa pemerintah, setiap rupiah harus memiliki justifikasi nilai manfaat yang jelas. Ketika rasio harga dan fungsi barang melenceng hingga ribuan persen, maka integritas proses pengadaan sedang dipertanyakan.

Bukan Sekadar Salah Hitung, Tapi Ujian Integritas Pejabat Pengelola Keuangan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang menyetujui transaksi ini wajib memberikan penjelasan terbuka. Alasan “kesalahan input data” atau “salah spesifikasi” tidak lagi dapat diterima sebagai pembenaran, mengingat besaran nominalnya yang fantastis. Kesalahan sebesar ini seharusnya terdeteksi sejak tahap verifikasi administrasi sebelum pembayaran dieksekusi. Fakta bahwa dana sebesar itu benar-benar keluar menunjukkan adanya kelalaian sistemik atau kesengajaan yang disamarkan sebagai kelalaian.

Publik Lampung Barat berhak menuntut transparansi penuh:

Spesifikasi Teknis Barang: Apa jenis, merek, dan fungsi khusus penghapus pensil senilai Rp 3,3 juta per unit? dokumen teknis yang membenarkan harga tersebut?

Proses Verifikasi Pembayaran: Siapa saja pejabat yang menandatangani SP2D untuk transaksi ini? Mengapa tidak ada mekanisme cross-check ketika melihat anomali harga yang begitu mencolok?

Tindak Lanjut Hukum/Administratif: Jika terbukti merupakan penyimpangan, apakah akan ada sanksi pidana atau setidaknya pemulihan kerugian negara? Jika memang kesalahan administratif, bagaimana jaminan agar tidak terulang?

Dampak Sistemik: Ketika Kepercayaan Publik Tergerus oleh Angka-Angga Aneh

Kasus seperti ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar kehilangan Rp 30 juta. Ia menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah mengelola uang rakyat. Di saat banyak program prioritas—seperti bantuan sosial, infrastruktur dasar, atau layanan kesehatan—masih kekurangan dana, keberadaan pos-pos belanja absurd seperti ini menjadi simbol prioritas yang terbalik dan akuntabilitas yang longgar. Warga yang membayar pajak dan retribusi daerah pantas merasa dikhianati ketika melihat uang mereka “dibakar” untuk barang yang nilainya tidak masuk akal.

Lebih dari itu, kasus ini juga menjadi preseden buruk bagi vendor atau penyedia barang. Jika praktik mark-up harga ekstrem seperti ini dibiarkan tanpa konsekuensi, ia akan menciptakan budaya korupsi yang tersistematis: vendor belajar bahwa mereka bisa mengajukan harga fiktif selama ada oknum yang bersedia memfasilitasi, sementara aparat pengawas memilih tutup mata atau menganggapnya sebagai “hal biasa”.

Akuntabilitas Dimulai dari Keberanian Mengakui Keganjilan

Kepada Pemkab Lampung Barat, kami mengingatkan bahwa transparansi bukan tentang menyembunyikan kesalahan, tapi tentang keberanian mengakui dan memperbaikinya di depan publik. Diam atau memberi alasan teknis yang tidak meyakinkan hanya akan memperdalam krisis kepercayaan. Buka dokumen pengadaan, libatkan BPKP atau inspektorat internal untuk audit forensik, dan sampaikan hasilnya secara terbuka—meski pahit.

Kepada masyarakat, jangan biarkan kasus ini tenggelam dalam hiruk-pikuk berita viral. Dorong DPRD Lampung Barat untuk menggunakan hak angket atau hak interpelasi jika eksekutif tidak responsif. Karena pada akhirnya, uang Rp 30 juta mungkin tampak kecil bagi APBD miliaran, tapi prinsip akuntabilitas yang dikompromikan hari ini akan costing jauh lebih mahal bagi masa depan tata kelola daerah.

KabarKami.News akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan yang memuaskan rasa keadilan publik. Karena dalam pengelolaan uang rakyat, tidak ada angka yang terlalu kecil untuk diabaikan, dan tidak ada penyimpangan yang terlalu “absurd” untuk ditoleransi./gus-suhe-dens

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *