Oleh: Tim Redaksi KabarKami.News
- Banten – Peristiwa penganiayaan dan pembacokan dua anggota Brimob oleh 11 penagih utang bergerombol bersenjata tajam di Serang–Cilegon bukan sekadar keributan biasa. Ini bukti nyata: debt collector kini bergerak layaknya kelompok preman, merasa berkuasa, dan tak lagi takut pada siapa pun — bahkan aparat penegak hukum.
Pola persis sama terjadi di jalanan kota Bandung, Sumedang, Garut, hingga Tasik, Ciamis dan Pangandaran: penagihan kasar, teror, pengeroyokan, dan penyitaan paksa. Benang merahnya sama: terorganisir, lintas daerah, dan seolah punya perlindungan.
Yang paling menyakitkan, aturan OJK (POJK 22/2023) hanya indah di atas kertas. Larangan kekerasan, batasan waktu, dan kewajiban tertib tak pernah berjalan di lapangan. Sanksi administrasi ringan tak membuat jera; pencabutan izin atau penutupan usaha hampir tak pernah terjadi. Hasilnya: perusahaan tetap untung, penagih makin berani, rakyat makin tertekan.
Fakta pahitnya: Kalau Brimob saja bisa dibacok, apa nasib warga desa tak bersenjata? OJK gagal mengawasi, polisi hanya menangkap pelaku lapangan tanpa memutus sumber masalah, dan pemerintah diam saja. Inilah sebabnya warga Desa Teja sampai harus memasang spanduk larangan masuk — karena negara tak memberi perlindungan.
Kasus ini adalah peringatan keras. Selama OJK tak berani mencabut izin perusahaan nakal, selama penegakan hukum tak menyentuh pemberi perintah, maka premanisme penagihan akan terus berkuasa, hukum jadi bahan tertawaan, dan rakyat tetap jadi korban.
Negara ada untuk melindungi rakyat. Bukan sebaliknya.***












