Indeks

SINERGI TNI–POLRI: SOLUSI ATAU SEKADAR RESPONS PANIK ATAS TEROR AIR KERAS?

Pernyataan Komisi III DPR RI yang mendorong sinergi antara Polri dan TNI dalam menangani kasus penyiraman air keras patut diapresiasi—namun sekaligus perlu dikritisi secara proporsional.

Kasus penyiraman air keras bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia adalah bentuk kekerasan brutal yang seringkali menyasar fisik sekaligus martabat korban. Dalam banyak kasus, terdapat motif dendam, relasi kuasa yang timpang, bahkan unsur teror yang membuat masyarakat merasa tidak aman.

Namun pertanyaannya: apakah pelibatan TNI adalah solusi yang tepat?

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penanganan tindak kriminal merupakan domain utama kepolisian. Polri memiliki perangkat penyelidikan, penyidikan, hingga penegakan hukum yang secara normatif sudah memadai. Ketika muncul dorongan untuk melibatkan TNI, perlu kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Sinergi memang penting, tetapi harus diletakkan dalam kerangka yang jelas. Jika yang dimaksud adalah dukungan intelijen, pengamanan wilayah tertentu, atau bantuan dalam kondisi luar biasa, maka hal itu masih dapat dibenarkan. Namun jika sampai masuk ke ranah penegakan hukum, maka ada potensi pelanggaran prinsip due process of law.

Lebih dari itu, dorongan sinergi ini bisa dibaca sebagai refleksi dari kegelisahan publik terhadap efektivitas penegakan hukum. Artinya, akar persoalan bukan semata pada kurangnya aktor, melainkan pada kualitas penanganan: kecepatan respons, ketelitian penyidikan, serta perlindungan terhadap korban.

Alih-alih memperluas aktor, yang lebih mendesak adalah memperkuat kapasitas. Polri perlu memastikan bahwa setiap kasus kekerasan, termasuk penyiraman air keras, ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Di sisi lain, negara juga harus hadir dalam pemulihan korban—baik secara medis, psikologis, maupun sosial.

Sinergi tidak boleh menjadi jargon politik sesaat. Ia harus menjadi mekanisme kerja yang terukur, akuntabel, dan tetap menghormati batas-batas konstitusional antar lembaga.

Pada akhirnya, publik tidak terlalu peduli siapa yang terlibat. Yang mereka tuntut sederhana: pelaku ditangkap, diadili, dan korban mendapatkan keadilan. Jika itu belum bisa dipenuhi, maka seruan sinergi hanya akan terdengar sebagai gema—keras, tetapi hampa.

*djohar

Exit mobile version