Sumedang – Penyelidikan mendalam yang masih terus berjalan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang mengungkapkan dugaan serius adanya rekayasa administrasi keuangan. Fokus sorotan tertuju pada Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif, khususnya pada pos pengeluaran honorarium kegiatan.
Data dan fakta yang berhasil dihimpun tim investigasi KabarKami.News menunjukkan adanya ketidakcocokan mencolok antara dokumen administrasi yang diserahkan dengan realitas yang terjadi di lapangan. Pertanyaan besar kini mengemuka: Apakah uang rakyat yang dianggarkan untuk memelihara persatuan dan ketahanan bangsa ini benar-benar dibayarkan kepada pihak yang berhak, atau justru berputar masuk ke kantong oknum tertentu?
Berikut uraian hasil penelusuran dan analisis investigatif KabarKami.News terkait kasus yang berpotensi merugikan keuangan daerah ini:
JEJAK DOKUMEN: DATA DI ATAS KERTAS TIDAK SESUAI LAPANGAN
Dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Bakesbangpol, anggaran honorarium narasumber, panitia, peserta, atau tenaga pendukung biasanya menjadi pos anggaran dengan nilai yang cukup besar. Secara administrasi, SPJ yang diserahkan terlihat lengkap: ada daftar nama, tanda tangan penerima, nomor identitas, hingga rincian jumlah uang yang diterima.
Namun, saat tim KabarKami.News melakukan pengecekan silang dan konfirmasi ke sejumlah nama yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tersebut, fakta yang ditemukan sangat mengejutkan.
Banyak nama yang tertera mengaku tidak pernah hadir, tidak pernah terlibat, dan yang paling krusial: TIDAK PERNAH menerima sepeser pun uang honorarium sebagaimana tertulis dalam laporan resmi. Bahkan ada nama-nama yang dicantumkan sebagai penerima honor, namun yang bersangkutan sama sekali tidak mengetahui bahwa namanya dipakai dalam dokumen dinas tersebut.
“Ini aneh sekali. Nama saya ada di kertas laporan bahwa saya menerima uang sekian ratus ribu rupiah sebagai honor pendamping kegiatan. Padahal saya hari itu bahkan sedang ada urusan di luar kota, tidak tahu apa-apa, apalagi menerima uang,” ungkap salah satu warga yang namanya tercantum dalam SPJ, meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa daftar hadir, tanda tangan, dan bukti penerimaan uang yang ada di dalam berkas SPJ tersebut direkayasa, dibuat-buat, atau dipalsukan semata-mata untuk memenuhi syarat administrasi pencairan anggaran. Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan sudah masuk ranah TINDAK PIDANA KORUPSI.
SKEMA: UANG CAIR, LALU “BERKELIAR”
Pola yang terlihat dalam kasus dugaan SPJ fiktif di Bakesbangpol Sumedang ini mengarah pada praktik klasik yang kerap terjadi di instansi pemerintah: Pencairan anggaran dengan dokumen palsu.
Alurnya sederhana namun merugikan negara:
1. Anggaran kegiatan disusun dan disetujui, termasuk pos honorarium dengan nilai tertentu.
2. Kegiatan mungkin dilaksanakan, namun peserta atau panitia yang sesungguhnya jauh lebih sedikit dari yang dilaporkan, atau honornya jauh lebih kecil dari yang tertulis di buku.
3. Untuk menutupi selisih jumlah uang yang besar, dibuatlah daftar nama tambahan (fiktif) atau menggunakan nama orang nyata namun tanpa sepengetahuan mereka, lengkap dengan tanda tangan palsu atau dipalsukan.
4. Uang dicairkan sepenuhnya sesuai dokumen, namun selisih uang yang tidak dibayarkan tersebut kemudian dibagi atau dikantongi oleh oknum-oknum yang mengatur alur keuangan di instansi tersebut.
Pertanyaan krusial yang harus dijawab oleh Kepala Bakesbangpol dan pihak terkait: Ke mana perginya uang yang seharusnya menjadi honorarium tersebut jika faktanya tidak diterima oleh nama-nama yang tercantum?
Apakah uang itu dikembalikan ke Kas Daerah? Jawabannya: TIDAK, karena secara administrasi uang itu sudah dianggap habis dibayarkan dan dipertanggungjawabkan. Artinya, uang itu “hilang” dan bercokol di tangan pihak-pihak yang tidak berhak.
DUGAAN PELANGGARAN HUKUM: DARI ADMINISTRASI KE TINDAK PIDANA
KabarKami.News menilai, peristiwa ini sangat serius dan memiliki konsekuensi hukum berat. Ada sejumlah pasal yang jelas dilanggar jika dugaan ini terbukti benar:
1. UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001) Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman: Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
2. Pasal 23 & 24 UU TP: Tentang pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu dalam urusan keuangan negara.
3. UU Keuangan Daerah: Mengatur ketat bahwa setiap pengeluaran harus didasarkan pada hak dan kewajiban yang sah, serta bukti yang lengkap dan benar.
Lebih jauh lagi, Bakesbangpol sebagai lembaga yang tugas utamanya menjaga persatuan, kerukunan, dan ketahanan ideologi bangsa, justru di internalnya diduga menyimpan praktik ketidakjujuran. Ini sebuah ironi yang pahit. Bagaimana lembaga ini bisa mengajarkan warga negara tentang kewajiban terhadap negara, sementara di dalam rumah tangganya sendiri uang negara dimainkan secara curang?
PERAN INSPEKTORAT DAN PENGAWAS?
Kasus ini juga kembali menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal. SPJ fiktif ini bisa lolos, dicairkan, dan disimpan dalam arsip dinas berarti ada kegagalan berjenjang. Mengapa pengawas anggaran di lingkungan Bakesbangpol diam saja? Mengapa Inspektorat Daerah saat melakukan pemeriksaan berkala tidak menemukan ketidakwajaran ini?
Apakah ada pembiaran, ketidaktahuan, atau justru keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya mengawasi?
Perlu diingat juga kasus-kasus yang kita bahas sebelumnya: anggota dewan yang abai tugas, pengusaha yang mencetak dokumen rahasia secara ilegal, hingga kasus ini. Semuanya memiliki benang merah yang sama: Lemahnya integritas dan lemahnya penegakan aturan.
TUNTUTAN
Mengingat penyelidikan ini masih terus berjalan dan indikasi permainannya sangat kuat, KabarKami.News bersama mitra LSM_ GERRAM INDONESIA menuntut hal-hal berikut:
1. Inspektorat Kabupaten Sumedang harus segera melakukan pemeriksaan khusus dan audit investigasi mendalam terhadap seluruh SPJ kegiatan Bakesbangpol beberapa tahun terakhir, bukan hanya sekadar audit kertas, tapi audit faktual ke penerima manfaat.
2. BPK dan BPKP diminta turun tangan memeriksa kerugian keuangan daerah yang timbul akibat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sah ini.
3. Kepala Bakesbangpol Sumedang wajib memberikan penjelasan publik, dan jika terbukti ada oknum bawahan yang berbuat curang, harus segera dilaporkan ke aparat hukum dan diberhentikan tidak hormat.
4. Kejaksaan Negeri Sumedang dan Kepolisian harus bersiap menindaklanjuti temuan bukti permulaan yang cukup, karena ini adalah ranah pidana murni.
Slhasil, SPJ fiktif bukan sekadar masalah coretan di atas kertas. Itu adalah bukti nyata pencurian uang rakyat yang dilakukan dengan cara berkedok administrasi. Masyarakat Sumedang berhak tahu ke mana uang pajak mereka pergi. KabarKami.News akan terus memantau, menelusuri jejak uangnya, dan tidak akan berhenti sampai kasus ini terungkap tuntas dan pelakunya diadili.
“Uang rakyat adalah amanah, bukan sumbangan untuk kantong pribadi oknum.”/djohar










