VIRAL LEXUS DIREKSA: DEBT COLLECTOR & PENGADIL, APA TAK BACA UU 42/99, UU 8/99 DAN PUTUSAN MK?

Bandung – Jagat media sosial baru saja digegerkan aksi penarikan paksa mobil mewah Lexus senilai Rp1,3 miliar di Surabaya. Ironisnya, pemilik kendaraan ternyata membelinya secara tunai, lengkap dengan dokumen sah asli. Di sisi lain, pihak penarik yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan hanya memegang fotokopi surat, data kendaraan tidak cocok, dan atas nama orang lain. Kejadian ini bukan sekadar perselisihan biasa—ini adalah bukti nyata bagaimana hukum dipandang sebelah mata, bahkan diinjak-injak, oleh mereka yang seharusnya paham aturan main.

 

Kasus ini hanyalah puncak gunung es. Setiap hari, ribuan warga kita mengalami hal serupa: diteror, diancam, kendaraan disita paksa di jalan atau rumah, atas nama penagihan utang atau pelunasan jaminan. Pertanyaan besarnya: Apakah para debt collector, perusahaan pembiayaan, bahkan sebagian aparat dan pengadil, sama sekali tidak paham atau sengaja mengabaikan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019?

 

Mari kita bedah satu per satu, tegas dan lugas:

 

*1. UUJF 42/1999: HAK EKSEKUSI BUKAN HAK MENYITA SEPIHAK*

 

Dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia, semula memang tertulis sertifikat fidusia punya kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan. TAPI, Mahkamah Konstitusi pada 6 Januari 2020 telah memutus ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum .

 

Inti putusan MK sangat jelas:

 

– Kreditur TIDAK BOLEH menarik kendaraan sendiri, apalagi pakai kekerasan atau paksaan.

 

– Penarikan sah hanya jika dua syarat terpenuhi: ada kesepakatan tertulis tentang wanprestasi, DAN debitur menyerahkan sukarela.

 

– Jika tidak ada kesepakatan atau debitur menolak, eksekusi WAJIB lewat Pengadilan Negeri, bukan oleh debt collector di jalanan .

 

Dalam kasus Lexus itu? Tidak ada utang, tidak ada wanprestasi, dokumen tidak cocok, dan pemilik menolak. Artinya: aksi penarikan itu murni perbuatan pidana—pemerasan, pengancaman, hingga pencurian dengan kekerasan .

 

*2. UUPK 8/1999: KONSUMEN WAJIB DILINDUNGI, BUKAN DIKORBANKAN*

 

UU Perlindungan Konsumen menegaskan hak setiap warga atas keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum. Pasal 4 huruf a dan b menjamin hak atas keamanan dan kenyamanan serta hak untuk didengar pendapat dan keluhannya.

 

Perusahaan pembiayaan yang mengutus debt collector tanpa verifikasi data lengkap, menggunakan cara teror, atau menyalahgunakan dokumen fidusia, telah melanggar berat undang-undang ini. Mereka menjadikan konsumen sebagai objek penindasan, bukan pihak yang dilindungi. Sanksinya? Bisa berupa pencabutan izin usaha hingga pidana penjara.

 

*3. DI MANA PENGADIL DAN PENEGAK HUKUM?*

 

Yang lebih memprihatinkan: masih banyak aparat, petugas hukum, bahkan hakim yang seolah “tidak tahu” atau ragu menerapkan aturan ini. Masih sering kita dengar kalimat: “Ya namanya juga utang, wajar kalau ditarik”. Padahal, utang itu masalah perdata, tapi penyitaan paksa itu tindak pidana.

 

Ketidaktahuan atau ketidakberanian menegakkan aturan ini justru membuat masyarakat makin menderita dan hukum jadi tumpul ke atas, tajam ke bawah.

 

*KESIMPULAN: HUKUM ADA UNTUK DITAATI, BUKAN DIMANFAATKAN*

 

Kasus Lexus ini menjadi cermin buruk sistem kita. Di satu sisi ada undang-undang yang lengkap dan Putusan MK yang tegas. Di sisi lain, praktik di lapangan masih liar, sewenang-wenang, seolah hukum hanya tulisan mati.

 

Bagi LSM_GERRAM INDONESIA yang kini genap berusia 17 tahun, inilah bentuk nyata perjuangan yang harus terus disuarakan: memperjuangkan kepastian hukum, menegakkan hak warga negara, dan menuntut penegak hukum bekerja sesuai amanah.

 

Kami tegaskan sekali lagi: TIDAK ADA HAK MENARIK PAKSA, KECUALI LEWAT PENGADILAN. Bagi debt collector dan perusahaan pembiayaan: pelajari kembali UUJF, UUPK, dan Putusan MK. Bagi aparat: beranilah menegakkan hukum, jangan biarkan rakyat menjadi korban ketidaktahuan atau kelalaian kalian.

 

Karena hukum yang benar adalah hukum yang berjalan adil, bukan hukum yang bisa dibeli atau dikebiri oleh kepentingan tertentu./*djohar*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *