Bandung – Menggugat Sunyi Penegakan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Di sebuah ruang rapat yang tampak formal dan tertata, deretan wajah-wajah serius duduk berhadapan. Bukan sekadar pertemuan biasa—ini adalah panggung kecil dari sebuah ikhtiar besar: menghidupkan kembali ruh keadilan yang lama terabaikan.
LSM GERRAM INDONESIA hadir bukan sebagai pelengkap demokrasi, melainkan sebagai pengingat—bahwa hukum tidak boleh hanya indah di atas kertas, tetapi harus hidup dalam denyut nadi rakyat.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Jawa Barat menjadi momentum penting untuk menguliti satu persoalan klasik namun terus berulang: implementasi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang kerap melenceng dari semangat keadilan.
Ketika Regulasi Disalahgunakan
Di lapangan, kami menemukan fakta yang tak bisa ditutup-tutupi.
Penarikan kendaraan oleh debt collector tanpa prosedur hukum yang sah masih marak terjadi.
Eksekusi dilakukan tanpa putusan pengadilan.
Masyarakat kecil ditekan, dipermalukan, bahkan diintimidasi.
Padahal, Mahkamah Konstitusi telah mempertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 bahwa:
Eksekusi jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak, apalagi tanpa kesepakatan atau putusan hukum.
Namun realitanya?
Hukum kalah oleh praktik.
Negara kalah oleh pembiaran.
RDP: Bukan Seremonial, Tapi Alarm Bahaya
Apa yang dilakukan LSM GERRAM INDONESIA bukan sekadar audiensi. Ini adalah bentuk perlawanan konstitusional terhadap praktik yang mencederai hukum itu sendiri.
Kami datang membawa suara rakyat—yang selama ini sering dipaksa diam.
Kami membuka fakta—yang selama ini sengaja ditutup.
Kami menuntut tanggung jawab—yang selama ini dihindari.
RDP ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kebijakan:
Bahwa ada penyimpangan sistemik dalam implementasi UUJF
Bahwa ada pembiaran terhadap praktik ilegal
Bahwa negara tidak boleh kalah oleh oknum
Mengembalikan Marwah Hukum
Hukum tanpa keberpihakan adalah ilusi.
Keadilan tanpa keberanian adalah kemunafikan.
LSM GERRAM INDONESIA percaya, perubahan tidak lahir dari kenyamanan, tetapi dari keberanian untuk menggugat.
Kami tidak anti lembaga pembiayaan.
Kami tidak anti sistem.
Namun kami menolak keras praktik yang melanggar hukum atas nama bisnis.
Penutup: Dari Ruang Rapat ke Gerakan Nyata
Foto ini bukan sekadar dokumentasi.
Ia adalah saksi bahwa masih ada yang berani bersuara.
Dan perjuangan ini belum selesai.
Selama masih ada rakyat yang diperlakukan tidak adil,
selama hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas,
maka suara perlawanan itu akan terus ada. LSM GERRAM INDONESIA tidak akan diam.*Sugiel












