Sukabumi – Di negeri yang katanya berdiri di atas hukum, ironi justru tumbuh subur di tanah-tanah sengketa. Cikidang, Sukabumi, adalah salah satu cermin paling jujur: di sana, yang “mati” bukan hanya Hak Guna Usaha (HGU), tapi juga kepastian hukum itu sendiri.
Bayangkan sebuah hak atas tanah yang diduga telah berakhir sejak hampir dua dekade lalu. Secara normatif, ketika HGU habis, tanah kembali ke negara. Titik. Lalu negara punya kewajiban moral dan konstitusional untuk menentukan arah pemanfaatannya—apakah untuk reforma agraria, kepentingan publik, atau skema lain yang adil.
Namun yang terjadi di Cikidang Kabupaten Sukabumi, justru sebaliknya. HGU boleh saja “mati di atas kertas”, tapi praktik penguasaan lahannya tetap hidup. Aktivitas berjalan, penguasaan berlanjut, sementara status hukumnya menggantung tanpa kejelasan.
Di sisi lain, masyarakat yang telah lama tinggal, menggarap, bahkan menggantungkan hidup di atas tanah itu, justru berada dalam posisi paling rentan. Mereka hadir, tapi tidak diakui. Mereka bertahan, tapi tidak dilindungi. Dalam logika hukum yang sehat, ini paradoks. Dalam realitas kita, ini seperti hal biasa.
Lalu muncul pertanyaan mendasar: jika HGU sudah habis, atas dasar apa penguasaan itu terus berlangsung? Jika negara tahu, mengapa diam? Jika tidak tahu, lalu ke mana fungsi pengawasan?
Lebih jauh lagi, ketika izin-izin baru diduga masih bisa terbit di atas lahan yang statusnya bermasalah, publik berhak curiga: ini sekadar kelalaian, atau memang ada pembiaran yang sistematis?
Di titik inilah Cikidang bukan lagi soal tanah. Ia berubah menjadi soal keberanian negara menegakkan hukumnya sendiri.
Sebab hukum yang tegas bukan hanya soal aturan tertulis, tapi soal keberpihakan yang nyata. Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka yang terjadi bukan lagi penegakan hukum—melainkan seleksi kepentingan.
Rakyat kecil dihadapkan pada tuduhan “ilegal” ketika menggarap tanah demi hidup. Sementara entitas besar bisa tetap beroperasi di atas legalitas yang dipertanyakan. Ini bukan sekadar ketimpangan. Ini adalah ketidakadilan yang dilegalkan oleh diamnya negara.
Cikidang sedang mengajarkan kita satu hal penting: bahwa kekosongan hukum bukan berarti tidak ada aturan, tapi ada aturan yang sengaja tidak ditegakkan.
Dan ketika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik—tapi juga wibawa negara itu sendiri.
Jika negara terus membiarkan situasi seperti ini, maka pesan yang sampai ke rakyat sangat jelas: hukum bukan soal benar atau salah, tapi soal siapa yang punya kuasa.
Maka pertanyaannya kini sederhana, tapi menentukan:
Apakah negara masih berdiri sebagai penjamin keadilan, atau justru menjadi penonton dalam konflik yang seharusnya ia selesaikan? Cikidang menunggu jawaban. Dan publik sedang menilai./djohar
