Indeks
HAM, Hukum  

Dana BOS & MBG: Anak Pemulung Masih Terkunci di Luar Gerbang Kesejahteraan

Melihat anak-anak pemulung berjejer menyusuri pinggir jalan sambil mengangkut karung penuh sampah, pertanyaan besar muncul: mengapa program bantuan negara seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Perlindungan Sosial Makanan Bergizi (MBG) masih belum bisa menjangkau mereka secara maksimal? Padahal secara regulasi, mereka seharusnya menjadi bagian dari sasaran prioritas.

DANA BOS: HANYA UNTUK YANG BERSEKOLAH, TETAPI ANAK PEMULUNG KESULITAN MASUK SEKOLAH

Dana BOS memang dirancang untuk memastikan akses pendidikan layak tanpa beban biaya tambahan bagi siswa. Namun realitanya, sebagian besar anak pemulung tidak terdaftar di sekolah formal. Alasan mereka tidak bersekolah beragam: dari keterbatasan ekonomi keluarga yang membuat mereka harus membantu mencari nafkah, hingga kurangnya akses informasi dan fasilitas sekolah di sekitar tempat tinggal mereka.

Meski ada kebijakan wajib belajar 12 tahun, implementasinya di lapangan masih jauh dari ideal. Banyak sekolah yang belum memiliki program khusus untuk menarik dan menampung anak-anak pekerja seperti pemulung. Akhirnya, dana BOS yang seharusnya menjadi penopang pendidikan anak-anak miskin justru tidak bisa dinikmati oleh mereka yang paling membutuhkan.

DANA MBG: SASARAN TERDAFTAR, TETAPI ANAK PEMULUNG BELUM TERCATAT

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, anak pemulung termasuk dalam kelompok sasaran MBG. Program yang mulai digulirkan secara luas sejak pertengahan 2026 ini seharusnya memberikan bantuan makanan bergizi dan tunjangan untuk mendukung kesehatan dan perkembangan anak.

Namun tantangan utamanya adalah pendaftaran di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Banyak anak pemulung yang tidak tercatat dalam DTKS karena keluarga mereka tidak memiliki surat keterangan resmi atau tidak tahu cara mendaftar. Selain itu, mobilitas yang tinggi pada sebagian anak pemulung membuat proses pendataan menjadi lebih sulit. Akibatnya, meskipun ada regulasi yang mengatur, manfaat MBG masih belum sampai ke tangan mereka yang sebenarnya membutuhkan.

PERLU SINERGI ANTAR INSTANSI DAN PERAN MASYARAKAT

Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu instansi. Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial, dan Kementerian UMKM perlu bekerja sama untuk membuat program yang lebih inklusif. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:

– Membuka jalur pendaftaran DTKS yang lebih fleksibel untuk anak-anak pekerja seperti pemulung.

– Mengembangkan program sekolah luar biasa atau kelas pelajaran khusus yang disesuaikan dengan jadwal anak pemulung.

– Menyediakan fasilitas pendukung seperti makan siang dan seragam sekolah secara cuma-cuma untuk menarik mereka kembali ke bangku sekolah.

– Menggerakkan peran masyarakat dan organisasi non-pemerintah untuk membantu pendataan dan pendampingan anak pemulung.

Alhasil, Dana BOS dan MBG adalah program yang baik dengan tujuan mulia untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak Indonesia. Namun tanpa implementasi yang tepat dan pendataan yang komprehensif, anak-anak pemulung akan terus terpinggirkan. Negara tidak bisa hanya berhenti pada regulasi semata – perlu ada aksi nyata untuk menjamin bahwa setiap anak, termasuk mereka yang terpaksa menjadi pemulung, bisa merasakan manfaat dari program kesejahteraan yang ada./djohar

Exit mobile version