Indeks

“Tantrum di Jalan Raya Bukan Sekadar Drama—Ada Batas yang Tak Bisa Dimaafkan oleh Negara.”

Tak terima Di salip, Ibu Muda ini Malah Tantrum DI jalan, Anak Jadi korban, Minta Maaf sudah, Tapi proses Hukum harus tetap berlangsung.

Mojokerto – Di jalan raya, semua orang merasa punya ruang. Tapi tidak semua orang paham batas.

Peristiwa yang terjadi di Mojokerto ini menjadi cermin: bagaimana emosi yang tak terkendali bisa berubah menjadi tindakan yang melampaui batas hukum.

Seorang pengendara mobil—yang kini dijuluki publik sebagai “mbak tantrum”—diduga melakukan kekerasan, merampas kunci motor, hingga membuat situasi mencekam, bahkan melibatkan anak sebagai korban.

Ini bukan sekadar insiden. Ini alarm.
Jalan Raya Bukan Panggung Ego
Fenomena “tantrum di jalan” bukan hal baru. Klakson dibalas emosi, senggolan dibalas amarah, dan adu mulut sering berujung aksi fisik.

Tapi yang terjadi kali ini menunjukkan satu hal: emosi yang tak dikendalikan bisa berubah menjadi pelanggaran hukum.

Jalan raya bukan ruang privat. Ia adalah ruang publik yang diatur oleh norma dan hukum. Ketika seseorang merasa paling benar, lalu bertindak semena-mena, saat itulah batas dilanggar.

Maaf Boleh, Tapi Hukum Punya Jalan Sendiri. Korban—dalam hal ini pihak yang disebut sebagai Mbak Lutfi—dikabarkan telah memaafkan. Sikap yang patut dihargai.

Namun, negara tidak bekerja berdasarkan perasaan semata.
Di sinilah banyak orang keliru memahami:
pemaafan tidak otomatis menghapus pidana.

Jika perbuatan masuk kategori kekerasan, perampasan, atau melibatkan anak, maka negara wajib hadir. Bukan untuk membalas, tapi untuk menjaga ketertiban dan memberi efek jera.

Karena jika semua selesai dengan “maaf”, maka hukum akan kehilangan wibawanya.
Ketika Anak Menjadi Korban yang membuat kasus ini lebih serius adalah dugaan keterlibatan anak sebagai korban.

Ini bukan lagi soal emosi sesaat. Ini menyentuh ranah perlindungan anak—wilayah yang tidak bisa ditawar.
Negara, melalui aparat penegak hukum, memiliki kewajiban melindungi kelompok rentan.

Dan dalam konteks ini, anak bukan sekadar saksi. Ia adalah pihak yang harus dijaga dari trauma, dari kekerasan, dan dari ketakutan di ruang publik.

Efek Jera atau Efek Viral? Di era media sosial, banyak kasus seperti ini viral lebih dulu sebelum diproses hukum. Pertanyaannya:
apakah orang takut pada hukum, atau hanya takut viral?
Jika hukum tidak ditegakkan, maka publik akan belajar bahwa:
cukup minta maaf, buat video klarifikasi, lalu selesai.

Ini berbahaya.
Karena ke depan, “tantrum” bisa dianggap hal biasa. Padahal, di balik itu ada potensi kekerasan, intimidasi, bahkan ancaman keselamatan.

Negara Tak Bisa Ikut Emosi, Hukum hadir bukan untuk memperkeruh, tapi untuk menegaskan batas. Bahwa ada garis yang tidak boleh dilanggar—siapapun pelakunya, apapun alasannya.
Kasus di Mojokerto ini harus menjadi pelajaran:
bahwa emosi di jalan raya bukan urusan pribadi jika sudah merugikan orang lain.

Dan negara, dalam hal ini, tidak boleh ikut “tantrum”.
Ia harus tetap tegak, dingin, dan adil.

Alhasil, di jalan raya, kita boleh berbeda arah. Tapi tidak boleh kehilangan arah sebagai manusia.
Karena sekali emosi mengambil alih, yang tersisa bukan lagi perjalanan—
melainkan masalah hukum yang panjang,/sugiel

Exit mobile version