Jakarta – Ada satu pertanyaan yang menggantung di ruang kesadaran publik hari ini: ketika tersangka korupsi bisa menjalani tahanan rumah, apakah hukum masih berdiri tegak—atau mulai bernegosiasi dengan kenyamanan?
Secara normatif, tidak ada yang keliru. Hukum acara pidana membuka ruang itu. Tahanan rumah, tahanan kota, atau rutan—semuanya sah secara prosedural. Namun hukum tidak hidup di atas kertas semata. Ia hidup dalam persepsi, dalam rasa keadilan, dalam denyut nadi masyarakat yang setiap hari menjadi korban dari praktik korupsi itu sendiri.
Di sinilah masalahnya menjadi serius.
Pengkhianatan Kepercayaan Publik
Korupsi bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Ia mencuri dari yang tak bersuara, merampas dari yang tak berdaya, dan memperlebar jurang antara kekuasaan dan rakyat. Maka, ketika pelakunya justru mendapat perlakuan yang terasa “lebih manusiawi”, publik pun bertanya: kemanusiaan untuk siapa?
Bandingkan dengan realitas di lapangan:
-
Seorang pedagang kecil bisa ditahan karena pelanggaran ringan.
-
Seorang warga miskin bisa berhadapan dengan proses hukum yang kaku tanpa kompromi.
-
Tetapi ketika korupsi melibatkan kekuasaan, akses, dan jaringan—hukum tiba-tiba menemukan sisi lenturnya.
Inilah titik di mana hukum kehilangan aura keadilannya.
Runtuhnya Legitimasi dan Krisis Moral
Keadilan bukan hanya soal prosedur yang benar, tetapi juga soal rasa yang diterima. Ketika publik mulai merasa bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan—melainkan legitimasi itu sendiri.
Lebih berbahaya lagi, kebijakan semacam ini berpotensi mengirim pesan yang keliru: bahwa korupsi tidak lagi merupakan aib besar, melainkan sekadar risiko yang masih bisa dinegosiasikan. Bahwa ada ruang “kenyamanan” bahkan dalam proses pertanggungjawaban hukum. Jika ini terus dibiarkan, maka kita tidak hanya sedang menghadapi krisis penegakan hukum, tetapi juga krisis moral publik.
Penutup: Alarm untuk Keadilan
Pertanyaan akhirnya menjadi sederhana namun mendasar: apakah hukum masih berpihak pada rasa keadilan, atau mulai berkompromi dengan kekuasaan?
Jika jawabannya mulai kabur, maka kritik publik bukanlah gangguan—melainkan alarm. Alarm bahwa ada yang bergeser. Bahwa ada garis yang mulai dilampaui. Dan bahwa hukum, jika tidak dijaga, bisa kehilangan makna terdalamnya: keadilan itu sendiri.
Karena pada akhirnya, hukum yang tidak lagi dirasakan adil, perlahan akan berhenti dipercaya. Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang tersisa hanyalah kekuasaan tanpa legitimasi.
/djohar
