Indeks
Hukum  

Kompak atau Kompromi? Mengurai Dugaan Pemerasan dalam Birokrasi Daerah

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kedua kanan) dan dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono

Jakarta – Dalam sistem pemerintahan daerah, kekompakan antara pimpinan—baik kepala daerah maupun jajaran birokrasi—sering dipandang sebagai kunci keberhasilan pembangunan. Namun, publik patut waspada ketika “kekompakan” itu bergeser menjadi “kompromi” yang melenceng dari hukum dan etika.
Belakangan, masyarakat kerap dihadapkan pada isu dugaan praktik pemerasan dalam birokrasi daerah, misal kasus Bupati dan Sekda Cilacap. Modusnya beragam: dari pengurusan izin yang dipersulit hingga adanya “biaya tidak resmi” yang seolah menjadi kewajiban tak tertulis. Fenomena ini bukan hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Pemerasan dalam konteks birokrasi sering kali terjadi secara sistemik. Ia tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan rantai kekuasaan yang saling melindungi. Dalam kondisi seperti ini, kekompakan antarpejabat justru menjadi tameng, bukan untuk pelayanan publik, tetapi untuk menjaga praktik menyimpang tetap berjalan rapi dan tersembunyi.
Padahal, semangat reformasi birokrasi menuntut transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang bersih. Ketika ada dugaan penyimpangan, seharusnya yang muncul adalah keberanian untuk membuka dan memperbaiki, bukan justru menutup-nutupi.
Peran masyarakat menjadi sangat penting. Keberanian untuk melapor, mengawasi, dan menyuarakan kritik adalah bagian dari kontrol sosial yang sehat. Namun, di sisi lain, negara juga wajib memberikan perlindungan kepada pelapor agar tidak menjadi korban balik dari sistem yang ia kritik.
Lembaga pengawas dan penegak hukum juga tidak boleh lengah. Penanganan kasus dugaan pemerasan harus dilakukan secara transparan dan profesional. Setiap indikasi harus ditelusuri dengan serius, tanpa pandang bulu, agar keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Kita semua tentu berharap, kekompakan dalam pemerintahan daerah kembali pada makna yang semestinya: bekerja bersama untuk melayani, bukan untuk menyalahgunakan kewenangan. Sebab, ketika kekuasaan disalahgunakan, yang hancur bukan hanya sistem, tetapi juga kepercayaan rakyat yang menjadi fondasi utama demokrasi.*djohar

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kedua kanan) dan dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono

Exit mobile version