Indeks
Hukum  

Mens Rea yang Terpinggirkan

Mens rea bukan Sekedar Hiburan, tapi Edukasi Hukum, Bagaimana Sebaiknya bersikap Hukum yang Berlaku.

Bandung – Ketika Hukum Pidana Kehilangan Nurani
Ada kegelisahan yang makin terasa dalam praktik hukum pidana kita: prosesnya semakin cepat, tetapi keadilannya terasa semakin dangkal. Orang ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, bahkan diadili—seolah cukup karena “perbuatannya ada”. Pertanyaannya: di mana mens rea?
Konsep mens rea bukan sekadar istilah Latin yang indah di ruang kuliah. Ia adalah fondasi moral hukum pidana. Tanpanya, hukum kehilangan pembeda antara kesalahan dan kebetulan, antara niat jahat dan sekadar kelalaian yang manusiawi.
Namun hari ini, kita menyaksikan kecenderungan yang mengkhawatirkan: mens rea makin terpinggirkan.
Penegakan hukum lebih sibuk membuktikan actus reus—apa yang terjadi di permukaan—ketimbang menggali apa yang sesungguhnya terjadi di dalam batin pelaku. Akibatnya, hukum menjadi kering. Ia bekerja seperti mesin: input perbuatan, output pidana.
Padahal hukum pidana tidak pernah dirancang untuk menjadi mesin.
Dalam banyak kasus, tekanan publik, sorotan media, dan tuntutan “keadilan cepat” mendorong aparat untuk bergerak reaktif. Status hukum menjadi alat untuk meredam kegaduhan, bukan hasil dari pendalaman atas unsur kesalahan. Di titik ini, hukum mulai bergeser dari due process of law menjadi due process of pressure.
Lebih problematis lagi, muncul kecenderungan memperluas penggunaan konsep seperti strict liability. Dalam beberapa konteks, ini bisa dimaklumi. Namun ketika prinsip “tiada pidana tanpa kesalahan” mulai dianggap sebagai hambatan, bukan sebagai fondasi, maka kita sedang berjalan mundur.
Hukum pidana tanpa mens rea adalah hukum tanpa nurani.
Kesalahan (schuld) seharusnya menjadi jantung pertanggungjawaban pidana. Ia menuntut adanya kemampuan bertanggung jawab, adanya kesadaran, dan adanya pilihan. Tanpa itu semua, pidana kehilangan legitimasi etiknya. Ia mungkin sah secara formal, tetapi cacat secara moral.
Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: apakah kita masih menghukum karena orang itu bersalah, atau hanya karena ia terlibat?
Perbedaan antara “bersalah” dan “terlibat” adalah garis tipis yang menentukan apakah hukum berdiri di sisi keadilan, atau sekadar menjadi alat kekuasaan. Ketika garis ini diabaikan, siapa pun bisa terjerat—bukan karena niatnya, tetapi karena posisinya, keadaannya, atau bahkan sekadar nasib buruknya.
Di sinilah pentingnya mengembalikan mens rea ke tempat semestinya.
Penegak hukum perlu kembali pada prinsip kehati-hatian. Menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan sekadar soal alat bukti yang cukup, tetapi juga soal keyakinan bahwa ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hakim pun tidak cukup hanya menilai fakta, tetapi harus menggali makna di balik fakta.
Karena hukum pidana bukan hanya tentang apa yang tampak, tetapi juga tentang apa yang tersembunyi.
Jika tidak, kita akan terus memproduksi putusan—tetapi kehilangan keadilan. Kita akan melihat angka penegakan hukum meningkat, tetapi kepercayaan publik justru menurun. Dan pada akhirnya, hukum tidak lagi ditakuti karena adil, melainkan karena ia bisa menimpa siapa saja.
Mungkin sudah waktunya kita jujur: problem kita bukan kekurangan aturan, tetapi kekurangan kedalaman dalam memahami kesalahan.
Dan selama mens rea terus dipinggirkan, hukum pidana kita akan tetap berjalan—tetapi tanpa arah moral yang jelas.*djohar

Exit mobile version