Surabaya – Penangkapan Lutfi Afandi oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya bersama Polda Jawa Timur menutup satu bab pelarian panjang seorang notaris yang telah divonis bersalah dalam perkara penipuan.
Nilainya tak kecil—Rp 4,2 miliar.
Korbannya pun bukan orang jauh: klien sendiri. Mereka yang seharusnya dilindungi oleh sumpah jabatan, justru menjadi sasaran.
Pertanyaannya sederhana, tapi mengganggu: ke mana pengawasan selama ini?
Notaris: Profesi Terhormat, Celah yang Terbuka
Dalam sistem hukum Indonesia, notaris bukan sekadar profesi—ia adalah pejabat umum.
Produk hukumnya, akta otentik, memiliki kekuatan pembuktian tinggi. Artinya, publik meletakkan kepercayaan penuh.
Namun, di balik legitimasi itu, terdapat celah yang kerap luput:
pengawasan yang lebih administratif daripada substantif.
Struktur pengawasan notaris memang berlapis:
Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kab/Kota,
Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi, dan
Majelis Pengawas Pusat (MPP) Pusat.
Organisasi profesi seperti Ikatan Notaris Indonesia.
Tetapi dalam praktiknya, pengawasan ini sering kali:
Bersifat pasif (menunggu laporan)
Minim audit berkala terhadap praktik notaris
Lebih fokus pada pelanggaran etik ringan ketimbang indikasi pidana
Akibatnya?
Kasus baru mencuat setelah korban berjatuhan.
Kasus Lutfi Afandi: Kegagalan Berlapis
Jika seorang notaris bisa:
Menipu klien hingga miliaran rupiah
Tetap berpraktik tanpa deteksi dini
Bahkan sempat menjadi buronan.
Maka yang kita hadapi bukan sekadar “oknum nakal”, melainkan kegagalan sistemik.
Ada beberapa kemungkinan yang patut didalami:
1. Tidak adanya early warning system
Tidak ada mekanisme deteksi transaksi mencurigakan dalam praktik notaris. Semua bergantung pada laporan korban—yang sering terlambat.
2. Kultur “melindungi sesama profesi”
Bukan rahasia umum, dalam banyak organisasi profesi, ada kecenderungan menahan informasi demi menjaga nama baik korps.
3. Lemahnya sinergi dengan aparat penegak hukum
Indikasi pidana sering kali tidak segera ditindaklanjuti secara paralel antara pengawas profesi dan penegak hukum.
4. Sanksi administratif yang tidak menggigit
Peringatan, teguran, atau bahkan pemberhentian sementara sering tidak sebanding dengan potensi kerugian publik.
Publik Dirugikan, Profesi Tercoreng
Kasus ini berdampak ganda:
Kerugian finansial korban
Turunnya kepercayaan publik terhadap profesi notaris
Padahal, mayoritas notaris bekerja dengan integritas. Tetapi satu kasus besar cukup untuk meruntuhkan reputasi kolektif.
Ini yang berbahaya.
Reformasi Pengawasan: Tak Bisa Ditunda.
Jika negara serius menjaga marwah hukum, maka pengawasan notaris harus direformasi total:
Pertama, audit berkala berbasis risiko
Notaris dengan volume transaksi besar harus masuk radar pengawasan aktif.
Kedua, integrasi data dengan lembaga lain
Termasuk PPATK, kepolisian, dan kejaksaan untuk mendeteksi pola mencurigakan.
Ketiga, transparansi sanksi
Publik berhak tahu siapa notaris bermasalah dan bagaimana penanganannya.
Keempat, mekanisme pengaduan yang mudah dan aman
Korban tidak boleh takut atau dipersulit saat melapor.
Buntutnya, Jangan Tunggu Korban Berikutnya
Penangkapan Lutfi Afandi memang patut diapresiasi. Tapi penegakan hukum di hilir tidak cukup jika hulu dibiarkan keruh.
Kita tidak boleh hanya sibuk menangkap buronan,
sementara sistem yang memungkinkan kejahatan itu terjadi tetap utuh tanpa koreksi.
Karena jika pengawasan tetap tumpul,
maka kasus serupa bukan soal “jika”,
melainkan “kapan lagi.”/djohar
