Selektivitas Suara Menteri HAM, Gejala Apa Ini

Ketika Penganiayaan Yuvita Tri Rezeki "Di Diamkan" Sementara Kasus Begal Didebatkan Tiada Henti

Selektivitas Suara Menteri HAM Gejala ApaIni
Selektivitas Suara Menteri HAM Gejala ApaIni

KabarKami.News. – Jakarta – Di tengah hiruk-pikuk wacana penembakan begal yang mendominasi ruang publik, suara Kementerian HAM (Kementerian Hak Asasi Manusia) terdengar lantang dan tak kenal lelah. Setiap pernyataan tentang extra-judicial killing, hak tersangka, atau legitimasi kekerasan negara disuarakan dengan tegas oleh pejabat tinggi kementerian. Namun, di saat yang sama, kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap Yuvita Tri Rezeki (YTR)—yang telah berlangsung selama bertahun-tahun—hampir tak pernah mendapatkan respons resmi dari institusi yang sama. Paradoks ini bukan sekadar perbedaan prioritas; ia adalah cerminan krisis konsistensi penegakan HAM di Indonesia, di mana perlindungan hak asasi masih sering diperlakukan sebagai komoditas politik, bukan prinsip universal yang mengikat negara.

Mengurai Akar Perbedaan Respons: Birokrasi vs Aktivisme

🎒 Sedang mencari perlengkapan sekolah dengan harga hemat? Cek promo pilihan berikut.
Promo Perlengkapan Sekolah Shopee

Perbedaan sikap ini memiliki akar struktural yang jelas. Kasus penembakan begal telah bertransformasi menjadi isu kebijakan publik dan debat konstitusional. Ia menyentuh ranah mandat eksplisit Kemenkumham: menetapkan standar HAM negara, merespons tekanan internasional, dan menjaga citra Indonesia di mata dunia. Pejabat kementerian terdorong untuk bersuara karena diam dianggap sebagai kelalaian terhadap kewajiban diplomatik dan hukum internasional.

Sebaliknya, kasus YTR—meski tragis dan melibatkan pelanggaran hak dasar seperti kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan manusiawi—masih diklasifikasikan secara administratif sebagai tindak pidana kekerasan biasa. Dalam logika birokrasi, penanganan kasus ini dianggap sudah berada di bawah tanggung jawab Kepolisian dan Kejaksaan. Intervensi Kemenkumham dianggap berisiko mengganggu independensi penyidikan atau tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain. Akibatnya, korban seperti YTR terjebak dalam limbo: terlalu serius untuk diabaikan, tapi tidak cukup “politik” untuk memicu respons institusional.

Namun, penjelasan teknis ini tidak memaafkan ketiadaan empati institusional. Mandat HAM tidak mengenal hierarki berdasarkan popularitas kasus atau klasifikasi yuridis formal. Kekerasan terhadap YTR adalah pelanggaran HAM berat dalam skala mikro yang sama seriusnya dengan potensi pelanggaran HAM dalam penembakan begal. Jika institusi HAM hanya vokal pada kasus yang menguntungkan posisi politik atau trending secara global, sementara korban domestik dibiarkan “mengalir saja”, maka kredibilitas negara sebagai pelindung HAM akan terus tergerus.

Bahaya Normalisasi HAM yang Selektif

Fenomena ini mengungkap kelemahan mendasar: HAM di Indonesia masih sering dijadikan alat legitimasi politik, bukan kompas moral yang konsisten.
Ketika pejabat HAM lebih cepat bereaksi terhadap isu yang melibatkan perdebatan ideologis (seperti penembakan begal) daripada kasus kekerasan terhadap perempuan/warga biasa yang sunyi dari sorotan nasional, pesan yang tersampaikan kepada publik adalah: nyawa dan penderitaan tertentu lebih berharga daripada yang lain. Ini menciptakan budaya impunitas terselubung bagi pelaku kekerasan domestik, sekaligus melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap janji negara untuk melindungi setiap warga tanpa diskriminasi.

Lebih jauh, selektivitas ini juga merugikan perjuangan HAM itu sendiri. Ketika institusi resmi terlihat bias, narasi kritis dari aktivis seperti Pigai—yang bebas menyuarakan keprihatinan tanpa terikat rantai birokrasi—justru menjadi satu-satunya suara yang terdengar. Ironisnya, ketiadaan respons resmi dari kementerian justru memperkuat posisi kritikus eksternal, karena publik merasa institusi negara telah gagal menjalankan amanahnya.

Tuntutan Konsistensi, Bukan Sekadar Retorika

Kepada Kemenham, kami mengingatkan bahwa mandat HAM tidak mengenal musim atau tren. Perlindungan terhadap YTR bukanlah opsi; ia adalah kewajiban konstitusional yang sama mendesaknya dengan respons terhadap kasus begal. Buatlah mekanisme respons cepat (rapid response) untuk kasus-kasus kekerasan domestik yang berpotensi melanggar HAM, terlepas dari status viralitasnya. Koordinasikan dengan Polri/Kejaksaan bukan untuk mengambil alih penyidikan, tapi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai standar HAM internasional. Laporkan upaya-upaya ini secara transparan kepada publik.

Kepada masyarakat, mari kita kritis tetapi konstruktif. Apresiasi vokalitas pejabat HAM dalam kasus begal, tapi jangan biarkan itu mengalihkan perhatian dari keheningan mereka dalam kasus YTR. Karena pada akhirnya, perlindungan HAM yang sejati diukur dari bagaimana negara merawat korban yang paling tidak terdengar suaranya, bukan dari seberapa keras ia membela prinsip di panggung politik./djohar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *