Jakarta – Perlindungan Konstitusional Kekuasaan Kehakiman (Catatan atas Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026).
Konstitusi telah berbicara tegas. Dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (1), ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kalimat ini bukan sekadar norma—ia adalah garis batas yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, termasuk oleh kekuasaan itu sendiri.
Namun pertanyaannya hari ini sederhana tapi mendasar: apakah kemerdekaan itu benar-benar hidup dalam praktik, atau hanya berhenti di atas kertas?
Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 menjadi relevan bukan hanya karena substansi hukumnya, tetapi karena konteks yang mengitarinya. Di tengah meningkatnya tekanan opini, tarik-menarik kepentingan, dan derasnya arus framing publik, posisi kekuasaan kehakiman kembali diuji. Bukan dengan cara kasar, melainkan dengan cara yang lebih halus: membentuk persepsi, mengarahkan opini, dan secara perlahan menekan independensi.
Di sinilah kita harus jujur: intervensi terhadap peradilan hari ini tidak selalu datang dalam bentuk instruksi langsung. Ia hadir dalam bentuk tekanan psikologis, ekspektasi publik yang dibangun, hingga narasi yang menggiring hakim ke arah tertentu. Jika ini dibiarkan, maka kemerdekaan kehakiman tidak runtuh secara frontal—melainkan terkikis perlahan.
Padahal, independensi hakim bukan hanya untuk melindungi hakim itu sendiri. Ia adalah jaminan bagi rakyat bahwa keadilan tidak ditentukan oleh siapa yang berkuasa, tetapi oleh apa yang benar. Ketika hakim mulai tunduk pada tekanan, maka yang hilang bukan sekadar integritas lembaga—melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Karena itu, perlindungan konstitusional harus dimaknai lebih dari sekadar teks. Ia harus hadir dalam tiga hal:
-
Integritas hakim yang tidak bisa dibeli atau ditekan.
-
Sistem yang melindungi dari intervensi.
-
Publik yang cerdas, yang tidak ikut-ikutan menekan melalui opini yang belum tentu benar.
Kita tidak butuh hakim yang populer. Kita butuh hakim yang berani. Kita tidak butuh putusan yang menyenangkan semua pihak. Kita butuh putusan yang setia pada konstitusi.
Jika kekuasaan kehakiman benar-benar merdeka, maka satu prinsip harus dijaga tanpa kompromi: Hakim tidak boleh takut pada kekuasaan, dan kekuasaan tidak boleh mengatur hakim.
Buntutnya: Mekanisme izin Ketua Mahkamah Agung bukan jaminan bahwa hakim yang bersalah akan terlindungi. Pengecualian tegas dalam Pasal 98 dan 101 KUHAP Baru, bahwa izin tidak diperlukan dalam hal tertangkap tangan.
/djohar
