Indeks

Pungli atau Partisipasi? Menguliti Zona Abu-Abu Kekuasaan Desa

Tasikmalaya – Riuh itu datang dari desa. Bukan dari gedung tinggi, bukan pula dari ruang sidang megah.

Ia lahir dari percakapan warga, dari kegelisahan kecil yang perlahan membesar: dugaan pungutan liar di Desa Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Perbatasan antara dua wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Ciamis.

Nama Dian Cahyadinata mendadak jadi pusat perhatian. Tuduhan mengarah, klarifikasi pun datang. Sang kepala desa menyebut—tak ada pungli. Yang ada hanyalah “partisipasi masyarakat.”

Sebuah frasa yang terdengar mulia, namun kerap menjadi wilayah abu-abu dalam praktik pemerintahan desa.

Lalu, panggung membesar. Dedi Mulyadi turun langsung ke lapangan. Bukan sekadar kunjungan, tapi sinyal kuat: ada yang harus diuji, ada yang tak boleh diselesaikan hanya dengan narasi sepihak.

Di Antara Dua Kata: Pungli vs Partisipasi
Di desa, batas antara “iuran sukarela” dan “pungutan liar” sering kali tipis—bahkan nyaris tak terlihat.

Secara normatif, partisipasi masyarakat adalah ruh pembangunan desa. Warga gotong royong, urunan dana, membantu program bersama. Tapi dalam praktik, ada pertanyaan mendasar yang tak boleh dihindari:
Apakah iuran itu benar-benar sukarela?
Apakah ada tekanan sosial atau administratif?
Apakah transparansi penggunaan dana dijalankan?
Apakah ada dasar hukum yang jelas?

Jika satu saja dari pertanyaan itu dijawab dengan keraguan, maka “partisipasi” bisa berubah rupa menjadi “pungli yang dilegalkan secara sosial.”

Klarifikasi: Membela atau Membuka Celah?
Klarifikasi yang disampaikan Dian Cahyadinata adalah langkah yang wajar.
Namun dalam logika investigatif, klarifikasi bukan akhir—melainkan pintu masuk.

Sebab, di banyak kasus serupa, narasi “kesepakatan warga” sering menjadi tameng paling aman. Ia sulit dibantah, karena dibungkus dengan legitimasi sosial.

Tapi justru di situlah letak persoalannya:
apakah semua yang disepakati warga otomatis sah secara hukum?

Jawabannya: tidak selalu.
Turunnya Gubernur: Simbol atau Substansi?
Kehadiran Dedi Mulyadi membawa dua makna sekaligus.
Pertama, sebagai simbol—bahwa negara hadir hingga ke akar rumput.
Kedua, sebagai substansi—bahwa ada ketidakpercayaan yang perlu dijembatani.

Namun publik juga berhak bertanya lebih jauh:
apakah langkah ini akan berujung pada pembenahan sistemik, atau berhenti pada penyelesaian kasus per kasus?
Sebab jika hanya reaktif, maka pola ini akan berulang: viral dulu, ditindak kemudian, lalu dilupakan.

Membaca Kemungkinan: Tiga Skenario Realitas
Dalam kacamata investigatif, setidaknya ada tiga kemungkinan yang harus diuji secara jernih:
Pungli Terselubung
Jika pungutan dilakukan dengan tekanan, tanpa dasar hukum, dan tanpa transparansi, maka ini adalah pelanggaran yang harus ditindak.

Partisipasi yang Disalahpahami
Jika benar sukarela dan transparan, maka ini adalah praktik gotong royong yang terdistorsi oleh persepsi publik.

Konflik Kepentingan Lokal
Tidak bisa diabaikan—bahwa dinamika politik desa sering melahirkan “adu narasi” yang berujung pada pelaporan.

Bahaya Zona Abu-Abu
Kasus Margaluyu bukan sekadar tentang benar atau salah. Ia adalah cermin dari persoalan yang lebih besar:
lemahnya batas tegas antara kewenangan dan penyalahgunaan di tingkat desa.

Selama regulasi tidak dipahami secara utuh, dan transparansi belum menjadi budaya, maka ruang abu-abu ini akan terus menjadi ladang konflik.

Dan di ruang abu-abu itulah—
niat baik bisa disalahartikan,
dan praktik buruk bisa disamarkan.

Kesimpulan akhir, Desa Butuh Terang, Bukan Tafsir
Desa adalah fondasi. Jika di fondasi saja norma bisa ditafsirkan seenaknya, maka bangunan besar bernama pemerintahan akan rapuh dari bawah.

Maka, yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi.
Bukan pula sekadar inspeksi mendadak.
Yang dibutuhkan adalah:
aturan yang tegas, transparansi yang nyata, dan keberanian untuk menolak segala bentuk “akal-akalan” yang dibungkus istilah partisipasi.

Karena pada akhirnya,
rakyat desa tidak butuh istilah yang indah—
mereka butuh keadilan yang jelas./djohar

Exit mobile version