Pengusaha Ditetapkan Tersangka, Biaya Pemulihan Capai Rp32 Miliar
KabarKami.News – Jateng – Lahan pertanian pangan yang seharusnya dilindungi justru diubah menjadi tambak udang komersial. Atas perbuatan itu, seorang pengusaha berinisial AMP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pembuatan tambak di kawasan pertanian di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada Februari 2026, ditemukan tambak udang vannamei air payau seluas sekitar 7 hektar lengkap dengan fasilitas pendukungnya.
Kepala Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan meskipun tersangka memiliki izin usaha, ia diduga menyalahgunakannya dengan menggeser titik koordinat lokasi kegiatan. Akibatnya, areal yang dikelola meluas hingga masuk ke dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 6,88 hektar dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektar.
Usaha tersebut diketahui telah berjalan selama lima tahun terakhir dengan omzet mencapai miliaran rupiah per tahun yang dipasarkan untuk kebutuhan lokal. Namun, kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar. Pemerintah memperkirakan membutuhkan biaya hingga Rp32 miliar untuk memulihkan kondisi tanah agar bisa kembali dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.
Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah menilai perbuatan ini sangat merugikan. Alih fungsi lahan produktif dinilai berpotensi menurunkan produksi beras dan mengganggu upaya pencapaian swasembada pangan nasional.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa peralatan tambak dan dokumen perizinan. Tersangka dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar./suhe
Sumber: Humas Polda Jateng
