Bandung – Di tengah maraknya gugatan publik belakangan ini, ada satu kekeliruan yang sering terjadi di masyarakat: menyamakan Class Action dengan Citizen Lawsuit. Sekilas memang tampak serupa—sama-sama “gugatan ramai-ramai”. Tapi sesungguhnya, keduanya berdiri di atas fondasi hukum yang berbeda, dengan tujuan yang juga tidak sama.
Kalau kita tidak jernih membedakan, maka kita mudah terseret opini—bahkan bisa salah menilai arah sebuah perjuangan hukum.
Pertama, mari bicara tentang Class Action.
Ini adalah gugatan perwakilan kelompok. Artinya, ada sekelompok orang yang mengalami kerugian yang sama, akibat peristiwa yang sama, lalu menunjuk satu atau beberapa orang sebagai wakil untuk menggugat.
Contohnya sederhana: Jika ratusan warga dirugikan oleh satu perusahaan karena pencemaran lingkungan, maka mereka bisa menggugat lewat class action. Intinya: ada kerugian nyata, kolektif, dan seragam. Jadi, class action itu bicara soal ganti rugi. Ada korban, ada kerugian, ada tuntutan kompensasi.
Kedua, Citizen Lawsuit.
Nah, ini yang sering disalahpahami. Citizen lawsuit bukan soal kerugian pribadi. Ini adalah gugatan warga negara terhadap negara atau pemerintah karena dianggap lalai menjalankan kewajiban hukum atau konstitusionalnya.
Yang digugat bukan untuk minta uang, tapi untuk:
-
Memaksa negara bertindak
-
Memperbaiki kebijakan
-
Menegakkan hak publik
Jadi, citizen lawsuit itu bicara soal kepentingan umum, bukan kantong pribadi. Misalnya: Negara dianggap gagal melindungi hak pendidikan, kesehatan, atau lingkungan hidup—maka warga bisa menggugat demi kepentingan publik.
Di sinilah letak garis tegasnya:
-
Class Action $\rightarrow$ Ada kerugian, tuntut ganti rugi.
-
Citizen Lawsuit $\rightarrow$ Ada kelalaian negara, tuntut perbaikan.
Masalahnya sekarang, banyak yang mencampuradukkan. Ketika ada gugatan terhadap institusi negara, langsung dianggap “perjuangan rakyat”. Padahal, kita harus lihat: ini gugatan untuk kepentingan publik, atau sekadar bungkus dari kepentingan tertentu?
Karena citizen lawsuit yang sejati itu tidak mencari panggung, apalagi “kue kekuasaan”. Ia lahir dari kesadaran warga untuk mengoreksi negara—bukan untuk menekan atau menegosiasikan kepentingan tersembunyi.
Di negara hukum, menggugat itu hak. Tapi memahami apa yang digugat—itu kewajiban intelektual. Kalau masyarakat cerdas membedakan antara class action dan citizen lawsuit, maka kita tidak mudah digiring opini. Kita bisa menilai: mana gugatan yang murni untuk kepentingan rakyat, dan mana yang sekadar memakai nama rakyat.
Karena pada akhirnya, bukan banyaknya orang yang menggugat yang menentukan kebenaran—tapi niat dan dasar hukumnya, yang kadang diplintar-plintir.
/djohar
