Jakarta – Musim gaduh itu selalu punya pola. Ketika hukum berjalan di jalurnya, politik kerap merasa perlu “ikut memastikan”.
Di situlah publik diuji: apakah yang hadir benar pengawasan, atau justru intervensi yang dibungkus kepedulian?
Langkah Komisi III DPR RI yang mendorong penangguhan penahanan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung membuka ruang tafsir. Tidak tunggal. Tidak hitam-putih.
Setidaknya ada tiga wajah yang bisa kita baca: idealistik, populistik, dan politis.
Wajah Idealistik: Ketika DPR Merasa Ada yang Tak Adil
Dalam wajah ini, DPR berdiri sebagai penjaga nurani. Mereka melihat kemungkinan ketimpangan: prosedur yang terasa berat sebelah, atau perlakuan hukum yang dianggap berlebihan.
Di titik ini, intervensi terasa seperti panggilan moral. DPR tidak ingin hukum menjadi dingin dan kaku, melainkan tetap punya rasa keadilan.
Namun problemnya sederhana:
rasa keadilan itu subjektif, sedangkan hukum menuntut objektivitas.
Ketika DPR
melangkah terlalu jauh atas nama “keadilan”, ia berisiko mengganti standar hukum dengan standar persepsi.
Wajah Populistik: Ketika DPR Ingin Terlihat Membela
Di wajah ini, politik bekerja dengan logika panggung. Publik menyukai pembelaan terhadap “yang terlihat lemah”. Dan DPR, sebagai representasi rakyat, sering tergoda untuk hadir di titik simpati itu.
Narasinya kuat: membela, melindungi, mengoreksi.
Gesturnya tegas: meminta, mendesak, bahkan menekan.
Masalahnya bukan pada niat, tapi pada efek:
apakah ini benar membela keadilan, atau sekadar merawat citra?
Karena dalam populisme, yang utama bukan hasil, tapi persepsi publik.
Wajah Politis: Ketika Ada Kepentingan yang Tak Terucap
Ini wajah yang paling sensitif, sekaligus paling realistis.
Politik tidak pernah steril dari relasi—baik kedekatan, jaringan, maupun kepentingan.
Ketika DPR menyentuh perkara spesifik, apalagi menyangkut individu, publik wajar bertanya:
apakah ini murni pengawasan, atau ada yang sedang dijaga?
Di sinilah bahaya terbesar muncul.
Bukan pada tindakan itu sendiri, tapi pada hilangnya kepercayaan publik.
Karena sekali hukum terasa bisa “didekati”, maka yang runtuh bukan hanya satu kasus—melainkan kredibilitas sistem.
Di Antara Niat Baik dan Batas Kekuasaan
Tiga wajah itu bisa hadir bersamaan.
Tidak selalu saling meniadakan.
Seorang anggota DPR bisa saja idealis, sekaligus populis, dan tetap berada dalam pusaran kepentingan politik.
Namun satu hal yang harus tetap dijaga:
batas.
Pengawasan adalah mandat.
Tapi penegakan hukum adalah wilayah yang harus steril dari tekanan politik.
Alhasil, kita tidak sedang menuduh. kita sedang membaca.
Karena dalam negara hukum, yang paling berbahaya bukan pelanggaran yang terang-terangan,
melainkan pergeseran halus yang dianggap wajar.
DPR boleh bersuara.
Tapi hukum tidak boleh kehilangan kedaulatannya./djohar
