Kuningan – Rekomendasi penggantian kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan untuk tahun anggaran 2024–2025 bukan sekadar catatan administratif.
Ini adalah alarm keras: ada yang tidak beres dalam pengelolaan uang rakyat.
Anggaran pendidikan bukan sekadar angka dalam APBD. Ia adalah janji negara—tentang masa depan, tentang keadilan akses, tentang anak-anak yang berharap pada ruang kelas yang layak.
Ketika anggaran itu justru direkomendasikan untuk “dikembalikan,” maka yang terjadi bukan sekadar kekeliruan teknis.
Pertanyaannya: ini kecelakaan birokrasi, atau pola yang disengaja?
Dari Temuan ke Tanggung Jawab
Dalam mekanisme audit, BPK tidak bekerja dengan asumsi, melainkan dengan bukti. Ketika rekomendasi penggantian kerugian negara muncul, itu berarti:
Ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,
Ada kelebihan bayar, kekurangan volume pekerjaan, atau belanja fiktif,
Dan ada pihak yang secara spesifik diminta bertanggung jawab.
Artinya sederhana: uang negara “hilang arah,” dan harus dipulangkan.
Namun di sinilah problem klasik birokrasi muncul. Rekomendasi sering berhenti sebagai dokumen. Pengembalian kerugian menjadi formalitas. Sementara akar persoalan—siapa yang mengatur, siapa yang menikmati, dan siapa yang membiarkan—sering tak tersentuh.
Suara Politik vs Sunyi Penegakan
Ketika Rana Suparman angkat bicara, itu mencerminkan fungsi kontrol politik.
Tapi publik tentu bertanya lebih jauh:
apakah ini akan berujung pada pembenahan sistem, atau sekadar riak sesaat?
Sebab dalam banyak kasus, suara lantang di awal sering meredup di ujung. Kritik berubah menjadi kompromi.
Dan temuan audit kembali tenggelam dalam rutinitas tahunan.
Perselingkuhan atau Pemangsaan?
Mari kita gunakan dua istilah yang sempat mencuat:
Perselingkuhan anggaran terjadi ketika ada “main mata”—antara perencana, pelaksana, dan pengawas. Ada relasi tersembunyi yang membuat penyimpangan seolah wajar.
Pemangsaan anggaran terjadi ketika sistem sudah terbiasa “memakan” anggaran—bukan karena khilaf, tapi karena peluang yang terus dibiarkan.
Jika temuan ini berdiri sendiri, mungkin kita masih bisa menyebutnya kelalaian.
Namun jika berulang, melibatkan banyak pihak, dan selalu berakhir pada pola yang sama—maka kita sedang berhadapan dengan sesuatu yang lebih serius dari sekadar salah administrasi.
Yang Hilang Bukan Sekadar Angka
Setiap rupiah yang harus “dikembalikan” sejatinya adalah rupiah yang sempat tidak sampai ke tujuan.
Artinya: Ada fasilitas pendidikan yang tertunda, Ada kualitas layanan yang tereduksi,
Dan ada kepercayaan publik yang terkikis.
Ini bukan hanya soal hukum. Ini soal moral kekuasaan.
Ujian Sebenarnya: Berani Bongkar atau Sekadar Tambal?
Rekomendasi BPK adalah pintu masuk, bukan akhir cerita.
Ujian sebenarnya ada pada:
keberanian pemerintah daerah membenahi sistem,
keseriusan DPRD dalam mengawal,
dan ketegasan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
Jika tidak, maka setiap tahun kita hanya akan membaca cerita yang sama: temuan, rekomendasi, pengembalian—lalu lupa.
Buntutnya, Antara Harapan dan Kecurigaan
Publik berhak berharap bahwa ini adalah momentum bersih-bersih.
Namun publik juga punya alasan untuk curiga—karena pola seperti ini bukan yang pertama.
Maka pertanyaan itu tetap menggantung:
Apakah ini sekadar kelalaian birokrasi… atau sudah menjadi budaya diam-diam dalam mengelola anggaran?
Jika jawabannya yang kedua, maka kita tidak sedang menghadapi kesalahan.
Jujur, lagi lagi kita sedang menghadapi kebiasaan yang dilegalkan oleh kelengahan yang berkepanjangan./djohar
