Hukum  

Hukum yang Terbelah: Ketika Putusan Niaga Tak Berdaya di Meja Penyidikan

Ciamis – Di negeri yang mengaku menjunjung tinggi kepastian hukum, ironi justru kerap lahir dari dalam sistem itu sendiri. Kasus sengketa logo dan merek organisasi LSM PENJARA menjadi salah satu contoh paling terang: ketika putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seolah tak cukup kuat untuk dijadikan rujukan dalam proses penyidikan pidana.

Pertanyaannya sederhana: kalau pengadilan sudah memutus, lalu apa lagi yang kurang?

Jawabannya—sayangnya—tidak sesederhana itu.

Dalam konstruksi hukum kita, sengketa merek berada di bawah rezim Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang secara umum diselesaikan melalui jalur perdata di pengadilan niaga. Di sana, hakim menilai siapa pemilik sah, siapa yang berhak, dan siapa yang melanggar secara administratif dan keperdataan.

Namun ketika perkara bergeser ke ranah pidana, logika berubah total. Penyidik bekerja berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan standar pembuktian yang jauh lebih ketat. Tidak cukup hanya menunjukkan “siapa yang benar”, tetapi harus dibuktikan pula adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, dan dampak yang memenuhi unsur pidana.

Di titik inilah hukum kita tampak seperti berjalan di dua rel yang berbeda.

Putusan niaga yang seharusnya menjadi rujukan moral dan yuridis, justru diperlakukan seperti dokumen tambahan—bukan penentu arah. Penyidik tetap harus “memulai dari nol”, memanggil saksi ahli, membangun konstruksi baru, seolah-olah putusan pengadilan sebelumnya hanyalah catatan kaki.

Publik tentu bertanya: apakah ini bentuk kehati-hatian, atau justru kebingungan sistemik?

Lebih jauh lagi, kondisi ini memperlihatkan satu masalah besar: tidak adanya jembatan yang tegas antara hukum perdata dan pidana. Akibatnya, keadilan menjadi terfragmentasi. Seseorang bisa dinyatakan “bersalah” dalam konteks hak, tapi belum tentu “bersalah” dalam konteks pidana. Dan dalam praktiknya, celah ini sering dimanfaatkan untuk mengulur waktu, bahkan mengaburkan tanggung jawab.

Masuknya saksi ahli dalam tahap penyidikan memang sah dan penting. Tapi ketika peran ahli justru lebih dominan dibanding putusan pengadilan yang sudah ada, kita patut bertanya: apakah hukum kita lebih percaya pada opini, daripada putusan resmi?

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya efektivitas penegakan hukum, tapi juga kepercayaan publik. Sebab bagi masyarakat awam, logikanya sederhana: kalau pengadilan saja tidak cukup kuat untuk meyakinkan penyidik, lalu ke mana lagi keadilan harus dicari?

Sudah saatnya ada keberanian untuk menyelaraskan dua dunia ini. Putusan pengadilan niaga tidak harus mengikat secara mutlak dalam pidana, tapi setidaknya harus menjadi kompas awal—bukan sekadar pelengkap.

Kalau tidak, maka hukum akan terus terlihat canggih di atas kertas, tapi rapuh dalam pelaksanaan. Dan di situlah keadilan diam-diam kehilangan maknanya.

/djohar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *